JAKARTA – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung pengamanan tugas Kejaksaan Agung kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Dr. Selamat Ginting, menilai keterlibatan tersebut perlu dipahami berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, bukan semata-mata melalui persepsi politik.
Menurut Selamat Ginting, kehadiran personel TNI dalam mendukung pengamanan terhadap jaksa memiliki landasan konstitusional dan regulatif sehingga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa hubungan kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan telah memiliki dasar hukum, di antaranya melalui ketentuan dalam Undang-Undang TNI yang mengatur penempatan prajurit aktif pada jabatan tertentu, termasuk di lingkungan peradilan militer, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Menurut Selamat, regulasi tersebut memberikan ruang bagi TNI untuk memberikan dukungan perlindungan kepada jaksa apabila terdapat permintaan resmi dari Kejaksaan. Dengan demikian, pelibatan tersebut bersifat request based atau berdasarkan permintaan institusi penegak hukum, bukan atas inisiatif TNI.
Ia juga menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara memperkuat sistem perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara-perkara dengan tingkat risiko tinggi, termasuk kasus korupsi maupun kejahatan sumber daya alam yang melibatkan jaringan terorganisasi.
Lebih lanjut, Selamat Ginting mengaitkan kebijakan tersebut dengan pendekatan whole of government, yaitu kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan luar biasa. Menurutnya, pola tersebut tercermin dalam pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan berbagai kementerian, aparat penegak hukum, aparat keamanan, serta lembaga pengawasan.
Dari perspektif pertahanan, Selamat menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dapat dipahami dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang salah satu fungsinya adalah membantu pemerintah sesuai keputusan politik negara, termasuk mendukung pengamanan objek vital dan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi di lapangan, TNI berperan pada aspek pengamanan wilayah, mobilitas personel, dan pencegahan eskalasi konflik, sedangkan kewenangan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Selamat Ginting menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap bentuk kerja sama antarlembaga. Ia menilai pemerintah juga perlu memperkuat komunikasi publik agar masyarakat memahami ruang lingkup pelibatan TNI serta batas kewenangan masing-masing institusi.
Menurut Selamat, ukuran keberhasilan kolaborasi tersebut bukan terletak pada banyaknya institusi yang terlibat, melainkan pada efektivitasnya dalam memperkuat penegakan hukum, mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan sumber daya alam, serta tetap menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Dengan landasan regulasi yang jelas serta koordinasi yang baik antarlembaga, sinergi antara TNI dan Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat kapasitas negara dalam memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum sekaligus mendukung penanganan berbagai tindak pidana yang bersifat kompleks dan terorganisasi.
