BALIKPAPAN, Senin (20/4/2026) — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan menggagalkan dugaan pengiriman kayu ulin ilegal di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan mengamankan satu truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah serta menyita gudang penyimpanan dan dua orang terduga pelaku.
Komandan Lanal Balikpapan, Topan Agung Yuwono, menjelaskan penindakan bermula dari patroli rutin pengawasan arus barang di pelabuhan. Petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengangkutan dengan jenis dan jumlah muatan kayu yang dibawa. “Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan muatan di lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dari truk tersebut, aparat menyita kayu ulin sebanyak 6,6312 meter kubik dengan estimasi nilai mencapai Rp200 juta. Kayu itu diketahui akan dikirim oleh CV Mandiri Perkasa menuju Parepare, Sulawesi Selatan. Operasi kemudian dikembangkan dengan melibatkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan.
Penggeledahan lanjutan dilakukan pada Selasa dini hari (21/4) di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Kaliwara, Kota Samarinda, dan Jalan Widya Gama, Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan gudang penyimpanan kayu, satu unit mobil pikap, serta tambahan kayu ulin yang masih dalam pendataan.
Selain barang bukti, aparat turut mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berperan sebagai kepala gudang dan sopir kendaraan. Topan mengungkapkan modus operandi pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas. “Modus yang digunakan adalah membuat dan mencetak dokumen SKSHH palsu berlogo Kementerian Kehutanan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di lapangan,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik illegal logging di Kalimantan, yang sejak lama dikenal sebagai wilayah dengan tekanan tinggi terhadap sumber daya hutan, terutama untuk jenis kayu bernilai tinggi seperti ulin. Kayu ulin atau “kayu besi” memiliki nilai ekonomi tinggi karena daya tahan dan kualitasnya, sehingga kerap menjadi target pembalakan liar dan perdagangan ilegal.
Dari sisi dampak, praktik perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Selain itu, aktivitas ini berpotensi merusak tata kelola industri kehutanan yang legal serta menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diserahkan ke Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti masih dalam pemeriksaan bersama, dan lokasi penyimpanan telah dipasangi garis polisi.
TNI AL menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan dan jalur distribusi laut sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut, Muhammad Ali, guna meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam di wilayah yurisdiksi nasional.
