Pemerintah Pastikan Guru Honorer Tak Langsung Diberhentikan Meski Kontrak Berakhir 2026

JAKARTA, 11 Mei 2026 — Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN), meskipun masa kontrak mereka di sekolah negeri dibatasi hingga 31 Desember 2026.

Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

Menurut Rini, status guru non-ASN setelah 2026 saat ini masih dibahas lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga tengah menyiapkan proses pengangkatan ASN secara bertahap melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tapi saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” kata Rini, dikutip Minggu (10/5/2026).

Rini menjelaskan pembatasan kontrak guru honorer bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Dalam Pasal 66 UU tersebut, penataan tenaga non-ASN ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024. Sejak aturan itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS dan PPPK.

“Dan sejak itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS atau PPPK,” ujar Rini.

Meski demikian, pemerintah menilai keberadaan guru honorer masih dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Karena itu, penghentian tenaga non-ASN secara mendadak dinilai bukan solusi yang tepat.

“Penghentian seketika bukan pilihan yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pembelajaran di sekolah,” katanya.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga akhir 2024. Mereka merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi belum lolos seleksi PPPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, sebelumnya menegaskan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum agar pemerintah daerah tetap dapat mempekerjakan dan menggaji guru non-ASN selama masa transisi penataan ASN.

“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” ujar Nunuk.

Kebijakan penataan guru honorer menjadi perhatian luas karena menyangkut keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Banyak sekolah negeri selama ini masih bergantung pada guru honorer untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran di kelas.

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan menata sistem kepegawaian agar lebih akuntabel dan berkelanjutan sesuai amanat reformasi birokrasi nasional.

Ke depan, pemerintah menyatakan akan terus membahas skema transisi dan mekanisme pengangkatan ASN agar kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa mengganggu kualitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *