Jakarta – Indonesia menjadi salah satu negara pelopor dalam penerapan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun setelah pemerintah menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas pada Maret 2025 yang mulai diimplementasikan pada Maret 2026. Kebijakan ini kini mulai diikuti sejumlah negara maju, termasuk Australia yang telah lebih dulu memberlakukan aturan serupa sejak Desember 2025, serta Norwegia yang tengah menyiapkan rancangan undang-undang baru tahun ini.
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Støre menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi tumbuh kembang anak di era digital. “Kami memperkenalkan undang-undang ini karena kami menginginkan masa kanak-kanak di mana anak-anak dapat menjadi anak-anak. Bermain, persahabatan, dan kehidupan sehari-hari tidak boleh diambil alih oleh algoritma dan layar,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga kehidupan digital anak tetap sehat. Pemerintah Norwegia juga akan mewajibkan perusahaan teknologi untuk melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Menteri Digitalisasi dan Tata Kelola Publik Norwegia, Karianne Tung, menekankan bahwa tanggung jawab utama berada pada penyedia platform digital. “Saya berharap perusahaan teknologi memastikan bahwa batasan usia dihormati. Anak-anak tidak dapat dibiarkan bertanggung jawab untuk menjauhi platform yang tidak diizinkan untuk mereka gunakan,” katanya. Ia menambahkan, “Mereka harus menerapkan verifikasi usia yang efektif dan mematuhi hukum sejak hari pertama.”
Selain Norwegia, sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Spanyol, dan Denmark juga tengah merancang kebijakan serupa berupa penetapan usia dewasa digital. Bahkan Komisi Eropa telah meluncurkan aplikasi verifikasi usia pada April 2026 sebagai langkah konkret perlindungan anak di ruang digital.
Secara historis, kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada anak telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait kesehatan mental, paparan konten berbahaya, serta kecanduan digital. Sejumlah studi global menunjukkan peningkatan risiko gangguan kecemasan dan depresi pada anak yang terlalu dini terpapar media sosial.
Dari sisi dampak, kebijakan ini dinilai dapat memberikan perlindungan lebih kuat terhadap anak, mendorong interaksi sosial langsung, serta mengurangi ketergantungan pada perangkat digital. Namun, di sisi lain, implementasi aturan ini menuntut kesiapan teknologi verifikasi usia, pengawasan yang konsisten, serta kerja sama lintas negara mengingat sifat platform digital yang global.
Pemerintah Indonesia sendiri melalui PP Tunas telah lebih dulu menegaskan pembatasan usia tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Kebijakan ini juga diiringi dengan edukasi literasi digital dan pengawasan orang tua.
Ke depan, negara-negara yang tengah merancang regulasi serupa akan fokus pada penyempurnaan mekanisme verifikasi usia dan penegakan hukum terhadap perusahaan teknologi, guna memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
