Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan penertiban rumah dinas yang ditempati pihak tidak berhak sebagai bagian dari penegakan aturan pengelolaan aset negara. Pengosongan dilakukan di Kompleks Slipi, Jakarta Barat pada Kamis (30/4/2026), serta di sejumlah daerah lain, termasuk Surabaya, Jawa Timur, guna memastikan hunian dinas kembali diperuntukkan bagi prajurit aktif.
Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI, Agung Saptoadi, menyatakan bahwa pengosongan dilakukan secara bertahap dan humanis terhadap penghuni yang tidak lagi memenuhi syarat. “Kompleks di Slipi ditempati oleh pihak-pihak yang sudah tidak lagi berhak menghuni rumah dinas tersebut. Pelaksanaan pengosongan dilakukan secara bertahap, persuasif, dan humanis oleh personel gabungan Denma Mabes TNI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (3/5/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan Barang Milik Negara (BMN) agar rumah dinas dapat dimanfaatkan oleh prajurit aktif yang masih berdinas. “Dengan penataan ini, diharapkan distribusi rumah dinas menjadi lebih tepat sasaran dan mendukung kesiapan tugas personel,” kata Agung. Sebelumnya, TNI telah melakukan sosialisasi, pemberian surat peringatan, serta tenggat waktu kepada penghuni, termasuk purnawirawan dan ahli waris yang tidak lagi berhak.
Penertiban serupa juga dilakukan di Surabaya oleh Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Muljono. Komandan Lanud Muljono, Ahmad Mulyono, turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan penghuni. Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi rumah dinas sekaligus memenuhi kebutuhan hunian prajurit aktif. “Mes sudah penuh, sementara masih ada rumah dinas yang ditempati oleh personel yang telah purna tugas. Padahal, rumah dinas diperuntukkan bagi anggota aktif yang sudah berkeluarga,” ujarnya.
Menurut Ahmad, sekitar 30 persen dari total 500 personel Lanud Muljono masih belum mendapatkan rumah dinas dan harus tinggal di luar lingkungan dinas. Ia menambahkan, sesuai aturan, purnawirawan hanya diperbolehkan menempati rumah dinas maksimal dua bulan setelah pensiun, sementara keluarga prajurit yang gugur diberikan toleransi hingga dua tahun.
Kebijakan penertiban ini dilatarbelakangi tingginya kebutuhan hunian bagi prajurit aktif, sementara sejumlah rumah dinas masih ditempati oleh pihak yang tidak berhak. Kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi kendala dalam pemerataan fasilitas bagi anggota TNI yang masih bertugas.
Dari sisi dampak, langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus mendukung kesiapan operasional prajurit. Dengan tersedianya hunian yang layak, diharapkan kinerja dan mobilitas personel dapat lebih optimal, terutama dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
Ke depan, TNI memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah dengan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum. Selain itu, pemerintah dan TNI juga akan memperkuat sistem pengawasan serta perencanaan kebutuhan hunian guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
