Komisi III DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Berjalan dan Libatkan Partisipasi Publik

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berlangsung dan tidak pernah dihentikan. DPR membantah narasi yang menyebut pembahasan RUU tersebut ditolak atau dihentikan, serta memastikan proses penyusunan terus dilakukan melalui serangkaian rapat dan penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak 25 September 2025, diawali dengan rapat dengar pendapat bersama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, sebagai bagian dari penyusunan substansi regulasi.

“Bahwasanya hoaks yang beredar itu tidak benar. Komisi III sampai saat ini masih terus menerima berbagai macam aspirasi dari akademisi dan juga dari masyarakat sipil,” ujar Gus Falah.

Komisi III juga memastikan proses pembahasan akan terus berlanjut. Pada 20 Juli 2026, DPR dijadwalkan kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum, antara lain Ari Yusuf Amir, Dadang Herli Saputra, Faisal Santiago, Juniver Girsang, Maqdir Ismail, dan Hotman Paris, guna memberikan masukan terhadap substansi RUU.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan bahwa DPR membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, termasuk bagi mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurutnya, penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara daring melalui fasilitas konferensi video.

Selain kalangan akademisi dan praktisi hukum, Komisi III juga berencana mengundang Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di berbagai negara untuk memberikan pandangan terhadap RUU Perampasan Aset, sehingga proses penyusunan regulasi dapat mengakomodasi berbagai perspektif.

Melalui keterlibatan berbagai unsur masyarakat tersebut, DPR menegaskan komitmennya menyusun RUU Perampasan Aset secara komprehensif, transparan, dan partisipatif, dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta efektivitas pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *