Samarinda — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan seorang pria berinisial PS alias R (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan kayu ilegal di Samarinda, Kalimantan Timur. Penetapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus hasil operasi gabungan pada Selasa (21/4/2026) di jalur Samarinda–Balikpapan, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Km 8.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi. “Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan, Pangkalan TNI AL Balikpapan, dan Polda Kaltim,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh tim Quick Response Pangkalan TNI AL Balikpapan di Pelabuhan Semayang. Petugas saat itu mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin yang dikemudikan oleh sopir berinisial F (24) bersama kernet AF (17). Dari hasil pemeriksaan awal, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dibawa diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dokumen dengan muatan di lapangan, sehingga dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Leonardo. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Gakkum Kehutanan dan dikembangkan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan menemukan gudang penampungan kayu ilegal di kawasan Loa Janan, Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan PS sebagai penanggung jawab gudang serta seorang sopir lainnya berinisial SM (24). Selain itu, satu unit truk bermuatan kayu ulin beserta dokumen pendukung turut disita sebagai barang bukti.
Secara hukum, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah disesuaikan dengan KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menekan praktik illegal logging di Kalimantan Timur, wilayah yang memiliki sumber daya hutan bernilai tinggi namun rentan terhadap eksploitasi ilegal. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, peredaran kayu ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi dan meningkatnya risiko bencana ekologis.
Dari sisi dampak, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan kayu ilegal serta memberikan efek jera bagi pelaku. Penindakan juga berkontribusi pada perlindungan hutan dan keberlanjutan ekosistem, yang penting bagi masyarakat lokal maupun kepentingan nasional.
Sebagai tindak lanjut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Aparat juga akan memperkuat pengawasan distribusi hasil hutan serta meningkatkan koordinasi lintas instansi guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
