DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT, Akhiri Penantian 22 Tahun Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 21 April 2026. Pengesahan ini menandai berakhirnya proses panjang selama 22 tahun sejak regulasi tersebut pertama kali diusulkan pada 2004, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh pembahasan substansi telah dirampungkan sebelum pengesahan. “Dari total 409 Daftar Inventarisasi Masalah, seluruhnya telah diselesaikan dalam rapat Panja, terdiri atas 261 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM dihapus,” ujarnya dalam laporan resmi.

Ia menambahkan bahwa hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam rancangan undang-undang yang terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. “Seluruh fraksi telah menyepakati substansi RUU ini sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga,” kata Bob Hasan.

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, antara lain hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, serta kewajiban perusahaan untuk berbadan hukum dan memiliki izin resmi. Selain itu, regulasi ini juga melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur serta mengatur pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Secara historis, RUU PPRT telah menjadi salah satu rancangan undang-undang yang paling lama dibahas di DPR. Selama lebih dari dua dekade, pembahasannya mengalami berbagai dinamika politik dan perdebatan substansi, termasuk terkait status pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Desakan pengesahan juga datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga terhadap eksploitasi dan minimnya perlindungan hukum.

Dari sisi dampak, pengesahan undang-undang ini diperkirakan akan meningkatkan perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, terutama dalam hal kepastian upah, jaminan sosial, serta perlindungan dari praktik kerja yang tidak layak. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mendorong profesionalisasi sektor pekerjaan domestik melalui pelatihan vokasi dan sistem perekrutan yang lebih terstruktur.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah diwajibkan menyusun peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini berlaku. Regulasi turunan tersebut akan menjadi dasar implementasi teknis di lapangan, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan seluruh ketentuan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *