BANGKALAN — Pangkalan TNI AL (Lanal) Batuporon bersama Bea Cukai Pamekasan memusnahkan barang bukti rokok tanpa pita cukai hasil operasi penindakan di wilayah Madura dalam kegiatan yang digelar di Markas Komando Lanal Batuporon, Bangkalan, Senin (18/5/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di bidang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan aparat pada Kamis dini hari (14/5/2026). Ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Ari Wibowo, S.E., M.Tr.Opsla menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Ari Wibowo dalam keterangannya.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat aturan.
Selain itu, Ari menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah penindakan terhadap distribusi dan perdagangan rokok tanpa cukai di wilayah Madura.
“Saya tegaskan kami tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap rokok noncukai,” katanya.
Sebelum pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima barang bukti dari pihak Bea Cukai kepada Lanal Batuporon. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti rokok ilegal senilai sekitar Rp900 juta dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bangkalan.
Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura yang diwakili Arif menyampaikan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi guna menekan kerugian negara akibat pelanggaran cukai.
Peredaran rokok ilegal selama ini menjadi salah satu persoalan serius di sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Madura. Selain mengurangi penerimaan negara, praktik tersebut juga berdampak pada persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi merugikan konsumen karena produk tidak melalui pengawasan standar resmi.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Danpomal Kodaeral V Kolonel Laut (PM) Andre Thomas Alexander, Kasdim 0829/Bangkalan Mayor Inf Hendhi Meindrawarman, perwakilan Polres Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Rutan Kelas II B Bangkalan, serta unsur organisasi masyarakat dan Forkopimda setempat.
Melalui kegiatan ini, aparat berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit, khususnya di wilayah Madura, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang masih memproduksi maupun mendistribusikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Ke depan, sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, kepolisian, dan pemerintah daerah akan terus diperkuat melalui operasi pengawasan terpadu guna menjaga ketertiban distribusi barang kena cukai dan melindungi penerimaan negara dari praktik ilegal.
