Indonesia Tegaskan Kedaulatan Udara Tetap Prioritas, LoI dengan AS Bukan Izin Bebas Melintas

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa Indonesia tetap mengedepankan prinsip kedaulatan nasional dalam menyikapi pembahasan kerja sama lintas udara dengan Amerika Serikat. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan dan jajaran TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat membahas isu “Letter of Intent overflight clearance” yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dalam rapat tersebut, TB Hasanuddin menyebut bahwa dokumen yang dibahas pemerintah bukan bentuk penyerahan akses wilayah udara Indonesia kepada pihak asing, melainkan sebatas Letter of Intent (LoI) yang tetap mengacu pada hukum nasional dan prinsip penghormatan terhadap integritas teritorial Indonesia.

“Yang pertama di sini ada poin menghormati integritas dan kedaulatan teritorial,” kata TB Hasanuddin dalam rapat tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia sejak awal menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. “Kita cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan,” ujarnya.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan internasional harus tunduk pada ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Menurut dia, mekanisme maupun prosedur operasional terkait lintas udara asing harus dibangun berdasarkan regulasi nasional agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap kedaulatan negara.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional. Dalam konteks hubungan internasional, Indonesia disebut tetap membuka ruang kerja sama dengan negara mitra, namun tanpa mengurangi kendali negara atas wilayah udara nasional.

Isu mengenai overflight clearance mencuat setelah muncul spekulasi di media sosial terkait kemungkinan pemberian akses luas kepada militer asing untuk melintas di wilayah udara Indonesia. Pemerintah kemudian menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan komitmen final yang mengikat secara hukum.

Secara historis, Indonesia memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan dan pertahanan global karena berada di persimpangan Samudra Hindia dan Pasifik. Wilayah udara Indonesia juga menjadi bagian penting dari jalur penerbangan internasional dan kawasan Indo-Pasifik yang saat ini menjadi perhatian berbagai kekuatan dunia.

Pengamat menilai sikap pemerintah yang tetap mengedepankan prinsip kedaulatan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pertahanan nasional. Di sisi lain, pendekatan diplomasi yang tetap terbuka dinilai penting untuk menjaga stabilitas kawasan dan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama keamanan regional.

Bagi masyarakat, kepastian bahwa seluruh kebijakan pertahanan tetap berada dalam koridor hukum nasional dinilai penting untuk mencegah munculnya kekhawatiran mengenai intervensi asing terhadap wilayah strategis Indonesia. Pemerintah juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kerja sama internasional dan kepentingan nasional di tengah meningkatnya dinamika geopolitik global.

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan dan TNI menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan DPR RI terkait setiap perkembangan pembahasan kerja sama pertahanan internasional, termasuk penyusunan mekanisme dan standar operasional yang tetap mengutamakan kepentingan nasional serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *