Bapanas Perketat Pengawasan Rantai Pasok Beras, Mafia Pangan Jadi Sorotan

JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan rantai pasok beras di tengah kondisi surplus pasokan nasional yang dinilai belum sepenuhnya tercermin pada harga di tingkat konsumen.

Pemerintah menilai masih adanya anomali harga beras menjadi indikasi gangguan distribusi dan praktik mafia pangan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar serta merugikan masyarakat.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan secara makro kondisi pasokan beras nasional masih sangat aman.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras nasional periode Januari hingga Mei 2026 diproyeksikan mencapai 16,8 juta ton dengan tingkat konsumsi sebesar 12,8 juta ton. Dengan demikian, terdapat surplus hampir 4 juta ton.

“Bapak Presiden menata penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, termasuk di pertanian. Nah itu kami sampaikan, ada mafia yang harus dibereskan di republik ini. Dan buktinya ada, sudah tersangka,” ujar Amran dalam keterangannya, Kamis (20/5/2026).

Selain pengawasan distribusi, pemerintah juga memperketat pengendalian mutu beras di pasar melalui uji laboratorium terhadap produk beras fortifikasi guna memastikan kandungan nutrisi yang diklaim produsen benar-benar sesuai standar.

Di sektor hulu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas harga beras di konsumen dan kesejahteraan petani.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, memastikan Harga Gabah Kering Panen (GKP) tetap dipertahankan dengan batas bawah Rp6.500 per kilogram.

“Ini petani lagi bahagia. Jangan diganggu. GKP tidak kita tahan batas atasnya. Tentu Rp6.500 menjadi batas bawahnya,” kata Ketut.

Secara nasional per 19 Mei 2026, rata-rata harga GKP tercatat berada di level Rp6.947 per kilogram atau naik 2,61 persen secara bulanan.

Provinsi Sumatra Barat tercatat memiliki harga GKP tertinggi sebesar Rp7.668 per kilogram, sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta berada pada level harga acuan Rp6.500 per kilogram.

Bapanas menilai kenaikan harga gabah tersebut masih tergolong wajar sebagai bagian dari siklus pascapanen raya dan bukan merupakan indikasi krisis pasokan pangan nasional.

“Kami mengendalikan di harga beras. Ini karena kalau di GKP adalah kebahagiaan petani. Mereka berproduksi, ini harus kita berikan ruang juga,” ujar Ketut.

Meski harga gabah mengalami kenaikan, pemerintah memproyeksikan tekanan inflasi pangan pascapanen raya tetap terkendali.

Data pekan kedua Mei 2026 menunjukkan dari 355 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 111 wilayah yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH). Namun, hanya 58 kabupaten/kota yang harga beras mediumnya tercatat melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *