JAKARTA, 28 April 2026 — Wacana penarikan tarif bagi kapal internasional yang melintas di Selat Malaka yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuai respons negatif dari Malaysia dan Singapura. Pemerintah Indonesia kemudian menegaskan tidak ada rencana penerapan pungutan tersebut, dan pernyataan yang beredar disebut tidak dimaksudkan secara serius.
Dalam pernyataannya sebelumnya, Purbaya menyoroti posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan energi global yang dilalui sekitar 22 persen perdagangan maritim dunia. Ia menyebut potensi tersebut dapat dimanfaatkan, termasuk dengan opsi penerapan tarif seperti yang dilakukan Iran di Selat Hormuz. “Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan energi dunia. Tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari pemerintah Malaysia. Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa pengelolaan Selat Malaka melibatkan lebih dari satu negara sehingga kebijakan tidak dapat diambil sepihak. “Segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan keempat negara. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ujarnya.
Senada, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menekankan prinsip kebebasan navigasi sebagai hak internasional. “Ini bukan hak istimewa, melainkan hak semua kapal untuk melintas tanpa harus membayar tol,” katanya.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang tunduk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) 1982. “Indonesia pada posisi sebagai negara kepulauan, kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional UNCLOS,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan mengenakan pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Jalur sepanjang sekitar 900 kilometer ini selama ini menjadi rute utama pengiriman energi ke negara-negara besar seperti China, Jepang, dan Korea Selatan, serta menjadi salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Dalam klarifikasinya, Purbaya menyebut pernyataan terkait tarif tersebut disampaikan dalam konteks tidak formal. “Kasarannya itu bercandanya. Kita ngerti kewajiban kita di UNCLOS seperti apa. Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung hukum yang sudah kita tanda tanganin,” katanya.
Secara historis, Selat Malaka dikelola bersama oleh negara-negara pesisir dan diatur oleh hukum internasional yang menjamin kebebasan navigasi. Setiap kebijakan yang berpotensi mengganggu arus perdagangan global di jalur ini berisiko menimbulkan ketegangan diplomatik serta dampak ekonomi luas.
Dampak dari polemik ini memperlihatkan sensitivitas tinggi terhadap kebijakan di jalur strategis global. Bagi Indonesia, menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan komitmen internasional menjadi kunci dalam pengelolaan wilayah maritim.
Ke depan, pemerintah menegaskan akan tetap berpegang pada ketentuan hukum internasional serta memperkuat kerja sama dengan negara-negara pesisir dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelayaran di Selat Malaka.
