TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal melibatkan Satgas Pangan Polres Tangsel untuk mengawasi harga minyak goreng subsidi MinyaKita di tingkat distributor menyusul keluhan pedagang terkait tingginya harga jual di pasar tradisional.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Appgraid Purwanto, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama tim Satgas Pangan.
“Kita sih ada dari tim Satgas, tiap sebulan dua kali itu pengawasan dia ke distributor. Jadi sifatnya sidak, kan pengawasan enggak cuma di pasar, dia ke distributor juga,” ujar Appgraid di Pasar 8 Alam Sutera, Senin.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran distribusi maupun penetapan harga, pemerintah akan memberikan teguran terlebih dahulu. Jika pelanggaran terus berulang, kasus akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang dia ada masalah kita imbau, kalau enggak kita kasih ke Satgas Pangan yang dari Polres,” katanya.
Skema Distribusi Langsung dari Bulog
Selain pengawasan, Pemkot Tangsel juga menyiapkan pola distribusi baru dengan melibatkan Perum Bulog secara langsung ke pedagang untuk memotong rantai distribusi yang dinilai memicu kenaikan harga.
Dalam skema tersebut, pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat memesan MinyaKita langsung ke Bulog tanpa melalui perantara.
“Bulog itu nanti sama kita kerja sama, mereka punya NIB dan daftar di aplikasi mereka sehingga bisa langsung pesan ke Bulog, jadi enggak lewat orang lagi,” jelas Appgraid.
Saat ini, sekitar 40 toko di wilayah Tangsel telah masuk dalam skema distribusi langsung tersebut dan akan diperluas secara bertahap.
Harga MinyaKita Tembus Rp22.000 per Liter
Sebelumnya, sejumlah pedagang di pasar tradisional mengeluhkan harga MinyaKita yang mencapai Rp22.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp17.500 per liter.
Salah satu pedagang di Pasar Ciputat, Fatimah, mengungkapkan harga dari distributor mencapai Rp245.000 per dus berisi 12 kemasan.
“Kalau dari Bulog itu Rp174.000 per dus. Tapi setelah dilempar lagi harganya jadi Rp245.000,” ujarnya.
Menurut para pedagang, tingginya harga dari distributor membuat mereka kesulitan menjual MinyaKita sesuai ketentuan HET karena margin keuntungan menjadi sangat tipis.
