Wajib Halal 2026 Dinilai Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Konsumen dan UMKM

JAKARTA, 11 Mei 2026 — Kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 dinilai menjadi fase penting dalam reformasi sistem jaminan produk halal di Indonesia. Kebijakan tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga perlindungan konsumen, transparansi pasar, hingga penguatan daya saing produk nasional.

Associate Professor Institut STIAMI sekaligus pemerhati perlindungan konsumen, Antoni Ludfi Arifin, mengatakan kebijakan wajib halal merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem perdagangan yang lebih akuntabel.

“Kebijakan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 merupakan fase krusial dalam reformasi sistem jaminan produk halal di Indonesia,” kata Antoni dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

Dalam aturan itu, pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan memenuhi sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sementara usaha mikro dan kecil diberikan masa transisi hingga 17 Oktober 2026. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi produk impor yang masuk ke pasar Indonesia.

Menurut Antoni, penahapan tersebut menunjukkan pemerintah menerapkan pendekatan transisi yang lebih adaptif agar seluruh pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan diri.

“Penahapan ini menegaskan bahwa negara tidak semata-mata memaksakan kewajiban, melainkan mengelola transisi agar adaptif bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menilai sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif atau label keagamaan, melainkan instrumen perlindungan konsumen yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan transparan mengenai produk yang dikonsumsi.

“Dalam perspektif perlindungan konsumen, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” kata Antoni.

Peran utama pengawasan dan pelaksanaan kebijakan tersebut berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah menegaskan produk non-halal tetap dapat beredar selama memberikan keterangan yang jelas dan terbuka kepada konsumen.

Antoni menyebut transparansi menjadi fondasi utama dalam sistem jaminan produk halal karena konsumen modern tidak hanya membeli barang, tetapi juga informasi yang melekat pada produk tersebut.

“Di titik ini, transparansi menjadi fondasi kepercayaan, dan kepercayaan adalah mata uang utama dalam ekonomi modern,” ujarnya.

Di tengah globalisasi perdagangan, Antoni juga menyoroti potensi tekanan terhadap standar halal nasional, termasuk isu relaksasi aturan bagi produk impor yang sempat dikaitkan dengan masukan dari Office of the United States Trade Representative (USTR).

Menurut dia, pelonggaran standar halal berpotensi melemahkan perlindungan konsumen dan kedaulatan regulasi nasional.

“Standar halal bukan sekadar instrumen keagamaan, melainkan bagian dari sistem perlindungan konsumen yang menjamin kepastian, keamanan, dan kepercayaan,” katanya.

Selain aspek perlindungan, sertifikasi halal juga dinilai membuka peluang ekonomi baru bagi produk Indonesia di pasar global, khususnya negara-negara dengan populasi Muslim besar.

Namun demikian, implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil akibat keterbatasan biaya, akses informasi, dan kemampuan teknis dalam mengurus sertifikasi.

Karena itu, Antoni menilai pemerintah perlu memperkuat pendampingan, penyederhanaan prosedur, serta pemerataan akses sertifikasi halal agar UMKM tidak terbebani dalam proses transisi kebijakan.

Digitalisasi sistem seperti SiHalal juga dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan sertifikasi halal di era digital.

Ke depan, pemerintah diharapkan tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga fasilitator agar implementasi wajib halal 2026 mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar domestik maupun internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *