Bengkayang – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kalimantan Barat. Satu unit kapal penangkap ikan diamankan saat tengah membongkar muatan di Dermaga Perikanan Sedau, Singkawang.
Penindakan dilakukan personel Pos TNI AL (Posal) Bengkayang bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Sedau/Singkawang setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kapal diduga melakukan praktik destructive fishing menggunakan bom dan racun ikan di sekitar perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Tunggul menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut nasional.
“Penggunaan bom dan racun tidak hanya mengambil ikan, tetapi juga menghancurkan rumah ikan atau terumbu karang yang butuh waktu puluhan tahun untuk tumbuh kembali,” ujarnya.
Saat ini kapal, muatan, serta seluruh anak buah kapal telah diamankan ke dermaga satuan patroli TNI AL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Perikanan Tahun 2004 terkait penggunaan bahan peledak dan zat kimia dalam penangkapan ikan.
Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberantasan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan serta negara.
