JAYAPURA — TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,7 miliar di Pelabuhan Peti Kemas Entrop, Jayapura, Papua, Kamis (14/5/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan dua kontainer berisi vanili kualitas super asal Papua Nugini dan puluhan koli pakaian bekas ilegal tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan di kawasan pelabuhan saat kegiatan logistik berlangsung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X dan Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer sekitar pukul 15.45 WIT.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, mengatakan barang yang ditemukan termasuk komoditas bernilai tinggi serta barang yang dilarang masuk ke Indonesia sesuai regulasi pemerintah.
“Keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Entrop. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Kodaeral X dan Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan fisik,” kata Tunggul, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sekitar 490 kilogram vanili kualitas super yang diduga berasal dari Papua Nugini tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun kepabeanan. Selain itu, aparat juga menyita sebanyak 66 koli pakaian bekas atau ballpress tanpa dokumen resmi yang diketahui milik sebuah toko berinisial V.
“Vanili kualitas super sebanyak lebih kurang 490 kilogram yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen karantina dan kepabeanan dan pakaian bekas sebanyak 66 koli yang merupakan barang dilarang impor sesuai regulasi pemerintah,” ujar Tunggul.
Vanili Papua dikenal sebagai salah satu komoditas bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional. Namun masuknya vanili ilegal tanpa dokumen resmi dinilai dapat merugikan petani lokal, mengganggu tata niaga perdagangan, serta berpotensi membawa risiko penyakit tanaman dan pelanggaran standar karantina.
Sementara itu, impor pakaian bekas atau ballpress telah lama dilarang pemerintah karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan akibat tidak terjaminnya kebersihan barang impor ilegal tersebut.
Kasus penyelundupan melalui jalur laut di wilayah Papua menjadi perhatian serius aparat karena kawasan perbatasan Indonesia–Papua Nugini dinilai masih rawan dimanfaatkan sebagai jalur perdagangan ilegal berbagai komoditas. Selain faktor geografis, aktivitas pelabuhan yang padat juga kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan barang selundupan.
Penyelundupan barang ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas ekonomi lokal, perlindungan industri nasional, dan pengawasan keamanan perbatasan.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. TNI AL bersama Bea Cukai memastikan akan memperketat pengawasan di pelabuhan dan wilayah perbatasan laut guna mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
