SOLO — Dinas Pendidikan Kota Surakarta menghadapi ancaman kekurangan ratusan tenaga pengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026 akibat banyaknya guru aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun. Di tengah belum adanya kepastian rekrutmen guru ASN dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Solo memastikan guru non-ASN tetap dipertahankan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait pembukaan rekrutmen guru ASN tahun 2026.
“Posisinya kita tidak boleh mengangkat baru. Sampai hari ini nggak ada info kebijakan Januari-Desember yang mengganti siapa,” ujar Dwi, dikutip Rabu (13/5/2026).
Menurut Dwi, kekurangan tenaga pengajar diperkirakan terus meningkat seiring banyaknya guru ASN yang pensiun sepanjang tahun 2026. Ia memperkirakan jumlah kekosongan guru hingga Desember mendatang mencapai sekitar 250 orang.
“Itu belum termasuk kekosongan yang terjadi karena pensiun dari Januari kemarin sampai dengan besok Desember 2026. Saya hitung proyeksi kosong sampai dengan Desember 2026 sejumlah 250-an,” katanya.
Saat ini, sekolah negeri di Solo masih mengandalkan 154 guru non-ASN yang terdiri atas 105 guru PPPK paruh waktu dan 49 tenaga honorer daerah. Pemerintah daerah menilai keberadaan mereka sangat penting untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan normal.
Dwi menegaskan, jika tenaga non-ASN tidak lagi diperpanjang sementara pemerintah pusat belum menyediakan formasi ASN baru, maka Solo berpotensi mengalami kekurangan lebih dari 400 guru.
“Kalau kemudian 154 tidak boleh diteruskan plus kekurangan 250 yang juga harus dilaksanakan ASN berarti ada 400 lebih yang harus disiapkan untuk mengganti ASN. Mereka sanggup enggak,” ujarnya.
Kondisi kekurangan guru tidak hanya terjadi di Solo, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia akibat tingginya angka pensiun guru ASN setiap tahun. Pemerintah sebelumnya mencatat kebutuhan guru nasional masih mencapai ratusan ribu formasi, sementara proses redistribusi dan penataan tenaga pendidik masih berlangsung.
Meski Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 hanya menjamin keberlangsungan penugasan guru non-ASN hingga Desember 2026, Pemerintah Kota Solo memastikan para tenaga pengajar tersebut tetap dipertahankan sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah menilai penghentian guru non-ASN tanpa solusi pengganti akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan dan hak belajar siswa di sekolah negeri.
Selain mempertahankan tenaga non-ASN, Pemkot Solo juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan formasi guru ASN baru agar kekurangan tenaga pendidik dapat segera diatasi secara bertahap mulai 2026 hingga tahun-tahun berikutnya.
