SKB Dua Menteri Permudah MBR Punya Rumah, Pengembang Optimistis Program 3 Juta Rumah Makin Cepat Terwujud

Kalangan pengembang perumahan menyambut positif penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang bertujuan mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus memberikan kepastian usaha bagi sektor properti nasional.

Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, menyatakan bahwa kehadiran SKB tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, pengembang, maupun pemerintah daerah.

“Saya bersyukur kebijakan ini dapat segera diputuskan. Ini akan menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, pengembang yang membutuhkan kepastian regulasi, dan pemerintah daerah yang memperoleh manfaat dari tumbuhnya sektor properti,” ujarnya.

Menurut Ari, sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian. Ketika pembangunan perumahan bergerak, berbagai sektor lain seperti konstruksi, bahan bangunan, jasa, hingga tenaga kerja juga ikut terdorong.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi momentum kebangkitan sektor perumahan nasional sekaligus mempercepat realisasi target penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengapresiasi langkah pemerintah yang terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam mengakses pembiayaan maupun proses administrasi kepemilikan rumah.

“Tujuan pemerintah jelas, yaitu meringankan masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah mendapatkan rumah. Kebijakan seperti ini patut diapresiasi karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” katanya.

Melalui SKB tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis yang mendukung percepatan pembangunan dan kepemilikan rumah bagi MBR. Salah satunya adalah percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan BPHTB gratis bahkan berlaku lintas daerah, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh fasilitas tersebut meskipun membeli rumah subsidi di luar wilayah domisili sesuai KTP.

Langkah ini diyakini akan mengurangi beban biaya awal pembelian rumah yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian sendiri.

SKB tersebut juga akan mengatur penyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi, sehingga cakupan penerima manfaat dapat lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah berharap target Program 3 Juta Rumah dapat berjalan lebih cepat, mendorong pertumbuhan sektor properti nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *