Satwa Dilindungi Ditemukan Disembunyikan dalam Jerigen, Karton, dan Bawah Tempat Tidur Penumpang
SORONG – Tim gabungan TNI Angkatan Laut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya kembali menggagalkan upaya pengiriman satwa dilindungi dari wilayah Papua Barat Daya. Dalam operasi pemeriksaan di atas KM Gunung Dempo yang bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo Sorong, Sabtu (30/5/2026), petugas menemukan enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan di sejumlah lokasi di dalam kapal.
Operasi tersebut melibatkan personel Denintel dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral XIV bersama tim dari Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal) dan BBKSDA Papua Barat Daya. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 04.55 WIT sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi penyelundupan satwa liar yang dilindungi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan dengan berbagai modus. Dua ekor burung ditemukan di dalam jerigen, satu ekor disembunyikan dalam kardus yang diletakkan di bawah tangga kapal, sementara tiga ekor lainnya ditemukan di bawah tempat tidur penumpang dalam wadah tertutup.
Temuan tersebut merupakan hasil patroli dan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan guna mencegah perdagangan ilegal satwa liar dari Papua menuju daerah lain di Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas juga mengidentifikasi dua penumpang yang membawa sebagian satwa tersebut. Keduanya berinisial IRW dengan rute perjalanan Wasior–Makassar dan AM yang melakukan perjalanan dari Manokwari menuju Makassar.
Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua penumpang mengaku tidak mengetahui bahwa burung Kasturi Kepala Hitam termasuk satwa yang dilindungi. Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas BBKSDA Papua Barat Daya, keduanya menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada petugas.
Seluruh burung hasil temuan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi satwa liar.
Komandan Kodaeral XIV Sorong, Laksamana Muda TNI Djatmoko, menegaskan bahwa TNI AL akan terus mendukung pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
“TNI AL melalui Kodaeral XIV berkomitmen untuk terus mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari sinergi antara TNI AL dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi sumber daya alam Indonesia.
“Tindakan ini merupakan bagian dari bentuk sinergitas dengan aparat terkait dalam upaya menegakkan hukum dan keamanan di laut,” kata Djatmoko.
Papua dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia dan menjadi habitat berbagai spesies burung endemik yang memiliki nilai konservasi tinggi. Namun, tingginya permintaan pasar terhadap satwa eksotis masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian sejumlah spesies, termasuk burung kasturi.
Praktik perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi populasi satwa di alam, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem serta merugikan upaya konservasi yang selama ini dilakukan pemerintah dan berbagai lembaga lingkungan.
Keberhasilan penggagalan pengiriman enam burung Kasturi Kepala Hitam ini menambah daftar pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Papua Barat Daya. Ke depan, TNI AL bersama BBKSDA dan instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan di pelabuhan, jalur laut, dan sarana transportasi lainnya guna menekan praktik penyelundupan satwa liar serta menjaga kelestarian kekayaan hayati nasional.
