Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2.253 Butir Telur Penyu di Perbatasan RI–Malaysia

BENGKAYANG — Satgas perbatasan gabungan yang terdiri dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia, dan Satgas Perbatasan SSK II menggagalkan upaya penyelundupan 2.253 butir telur penyu di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, seorang warga negara Indonesia berinisial SO (36) turut diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan Sarawak Forestry Corporation Malaysia terkait penemuan telur penyu di sebuah penginapan di kawasan Pasar Serikin, Bau, Sarawak, Malaysia. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak PLBN Jagoi Babang untuk menelusuri asal dan jalur masuk barang ilegal tersebut.

Komandan SSK II Satgas Perbatasan, Lettu Arh Krisna, mengatakan aparat gabungan menduga telur penyu dibawa melalui jalur hutan di sekitar kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia dengan memanfaatkan jasa ojek lokal untuk menghindari pengawasan resmi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak Sarawak Forestry Corporation terkait temuan telur penyu di sebuah penginapan di Pasar Serikin, Bau, Malaysia,” ujar Krisna.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di titik nol PLBN Jagoi Babang terhadap pelaku beserta barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyelundupan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan ribuan telur penyu yang disimpan di dalam kardus, ember, dan keranjang di lokasi penginapan sebelum akhirnya diamankan.

Selain 2.253 butir telur penyu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa wadah penyimpanan, uang tunai sebesar RM2.650, SIM Malaysia, serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi dan distribusi.

Aparat juga mengungkap bahwa pelaku diduga pernah mencoba memasukkan sejumlah hewan lain seperti marmut dan angsa melalui jalur PLBN. Namun upaya tersebut sebelumnya ditolak karena tidak memenuhi ketentuan ekspor dan impor lintas negara.

Setelah proses awal pemeriksaan selesai, pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak Sarawak Forestry Corporation Malaysia untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

Perdagangan telur penyu merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi yang masih marak terjadi di kawasan Asia Tenggara. Tingginya permintaan pasar gelap terhadap telur penyu untuk konsumsi dan perdagangan ilegal menjadi ancaman serius bagi kelestarian populasi penyu yang saat ini terus mengalami penurunan.

Indonesia dan Malaysia selama ini menjadi jalur rawan perdagangan satwa liar lintas batas karena kondisi geografis yang memiliki banyak akses tidak resmi di kawasan perbatasan darat maupun laut. Modus penyelundupan juga terus berkembang dengan memanfaatkan jalur hutan, penginapan transit, hingga transportasi informal.

Aktivitas perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem laut, tetapi juga merugikan upaya konservasi yang selama ini dijalankan pemerintah dan organisasi lingkungan hidup.

Satgas gabungan memastikan pengawasan lintas batas di kawasan Jagoi Babang akan terus diperketat melalui patroli terpadu dan koordinasi antarnegara guna mencegah praktik perdagangan satwa liar serta aktivitas ilegal lainnya di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *