Pemerintah Tegaskan Ketahanan Nasional Hadapi Ancaman Nonmiliter, Perpres 111/2025 Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ dalam Kebijakan Pertahanan

JAKARTA – Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Peraturan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan pertahanan nasional dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, baik militer, nonmiliter, maupun hibrida, guna menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan setiap usaha atau kegiatan tanpa menggunakan kekuatan bersenjata yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional. Pemerintah mengelompokkan ancaman tersebut ke dalam berbagai dimensi, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi. Di antara ancaman yang dicantumkan antara lain penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah mencerminkan komitmen negara dalam menjaga ketahanan nasional sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia.

“Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” ujar Oleh Soleh.

Ia menambahkan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda melalui pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan agar mampu menghadapi berbagai tantangan sosial di era digital.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat menilai ancaman terhadap negara pada era modern tidak lagi terbatas pada agresi bersenjata, tetapi juga berkembang melalui penyebaran ideologi, nilai, dan budaya yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.

“Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional,” katanya.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029 dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan nasional menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks. Selain aspek pertahanan militer, pemerintah juga menempatkan perhatian pada tantangan di bidang sosial, ekonomi, teknologi, hingga keamanan siber yang dinilai memerlukan pendekatan lintas sektor.

Dalam perkembangan lain, isu mengenai LGBTQ kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan di media sosial terkait unggahan Unit Kegiatan Mahasiswa Pers Suara Mahasiswa Universitas Indonesia mengenai Pride Month. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan tengah menyusun naskah akademik dan rancangan regulasi yang akan diajukan sebagai usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dikaji lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menegaskan bahwa implementasi Kebijakan Umum Pertahanan Negara akan dilakukan melalui sinergi kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, institusi pendidikan, keluarga, serta masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap ketahanan nasional dapat semakin diperkuat guna menjaga stabilitas, persatuan, serta keberlangsungan pembangunan nasional di tengah dinamika tantangan global dan domestik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *