JAKARTA, 29 April 2026 — Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait skema kerja outsourcing atau alih daya yang akan mengatur pembatasan jenis pekerjaan hingga kemungkinan kewajiban pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap. Aturan ini disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa payung hukum kebijakan tersebut masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian dan dapat berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Kalau Permenakernya kita butuh harmonisasi dengan lintas kementerian, kalau terkait pengaturan outsourcing itu yang harus kita lewati,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (29/4/2026).
Meski demikian, Yassierli belum merinci substansi aturan yang tengah disusun. Ia meminta publik menunggu hingga regulasi resmi diterbitkan pemerintah.
“Itu nanti ya, tunggu aja,” katanya singkat.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan pemerintah berencana membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Ia menyebut aturan tersebut kemungkinan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari paket kebijakan ketenagakerjaan.
“Aturan outsourcing akan diumumkan pemerintah satu dua hari ini, sebelum May Day. Akan dibatasi lima jenis pekerjaan dan ada batas waktu harus diangkat menjadi karyawan tetap,” ujar Andi Gani.
Ia memaparkan lima sektor yang diproyeksikan tetap diperbolehkan menggunakan outsourcing antara lain jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, serta layanan penunjang pertambangan.
“Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya harus pegawai tetap, nggak boleh di-outsourcing. Saya mendengar (batas waktunya) hanya wajib satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Praktik outsourcing selama ini kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian kerja dan perlindungan tenaga kerja yang lebih lemah.
Dari sisi dampak, pembatasan outsourcing diperkirakan akan meningkatkan kepastian status kerja bagi pekerja serta memperkuat perlindungan hak-hak ketenagakerjaan. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan beban biaya bagi perusahaan yang harus mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.
Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan tenaga kerja dengan keberlanjutan dunia usaha melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Ke depan, Kementerian Ketenagakerjaan akan merampungkan proses harmonisasi regulasi sebelum aturan resmi diumumkan. Pemerintah juga dikabarkan tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai bagian dari penguatan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
