Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk 6 Jenis Pekerjaan, Berlaku Mulai 2026

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi praktik alih daya (outsourcing) hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi guna memperkuat perlindungan pekerja.

Permenaker tersebut menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada bidang layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional. “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat rincian pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga perlindungan hak pekerja seperti upah, lembur, jaminan sosial, cuti, keselamatan kerja, hingga hak pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan ini. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi dan penundaan perizinan di berbagai lokasi usaha.

Kebijakan pembatasan outsourcing ini merupakan bagian dari reformasi regulasi ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah memperbaiki aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Isu outsourcing selama ini menjadi salah satu sorotan utama buruh karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian kerja dan kesejahteraan.

Dari sisi dampak, pembatasan ini diperkirakan akan meningkatkan perlindungan pekerja dengan memperjelas status dan hak tenaga kerja. Namun, di sisi lain, dunia usaha dituntut menyesuaikan struktur tenaga kerja agar tetap efisien tanpa melanggar regulasi baru. Kebijakan ini juga berpotensi mengurangi praktik outsourcing di sektor inti perusahaan.

Ke depan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi aturan ini melalui pengawas ketenagakerjaan di daerah. Pemerintah juga mendorong seluruh perusahaan untuk segera menyesuaikan perjanjian kerja dan sistem operasional agar sejalan dengan ketentuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *