Pajak JHT 0 Persen Lindungi Mayoritas Pekerja Saat Memasuki Masa Pensiun

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja yang memasuki masa pensiun melalui kebijakan perpajakan yang memberikan insentif pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjanto, menjelaskan bahwa fasilitas pajak tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Berdasarkan ketentuan tersebut, manfaat JHT yang dicairkan pada saat memasuki masa pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 0 persen, sehingga peserta menerima manfaat secara utuh tanpa potongan pajak.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa selama periode Januari–Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan memperoleh fasilitas PPh Final 0 persen.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT melebihi Rp50 juta, bagian nilai yang melebihi batas tersebut hanya dikenakan PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan dilakukan paling lambat dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

Pemerintah menegaskan bahwa perlakuan khusus tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial jangka panjang.

Di sisi lain, mekanisme perpajakan berbeda diterapkan bagi peserta yang mencairkan JHT ketika masih berstatus pekerja aktif. Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti tarif umum Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan tersebut juga dirancang untuk mendorong pekerja mempertahankan dana JHT hingga masa pensiun sehingga manfaat yang diterima dapat lebih optimal. Pemerintah mengingatkan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama masa bekerja pada dasarnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan, sehingga insentif pada saat pencairan menjadi bagian dari upaya menjaga nilai manfaat program.

Melalui skema perpajakan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan perlindungan finansial bagi pekerja yang memasuki masa tidak produktif, sekaligus memperkuat fungsi Jaminan Hari Tua sebagai salah satu pilar utama sistem jaminan sosial nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *