JAYAPURA — Aparat gabungan TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral X bersama Bea Cukai Jayapura berhasil menggagalkan sejumlah kasus penyelundupan narkotika dan perdagangan ilegal di wilayah Papua sepanjang Januari hingga Mei 2026 dengan total nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Komandan Kodaeral X Jayapura Mayjen TNI (Mar) Sugianto mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga Papua dari ancaman narkotika, penyelundupan lintas batas, serta perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam operasi di kawasan Pelabuhan Jayapura, aparat berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 2,581 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas batas Papua New Guinea (PNG).
“Para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai penumpang kapal Pelni dengan tujuan Nabire, Biak, Sarmi, dan daerah lain untuk mengantarkan pesanan,” ujar Sugianto dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, ganja tersebut diduga berasal dari Kampung Vietnam, Jayapura, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di Papua. Sebagian barang juga diduga berasal dari jaringan penyelundupan lintas batas PNG melalui jalur laut dan pelabuhan.
“Jika berhasil diedarkan, ganja itu berpotensi merusak sekitar 2.581 orang, khususnya generasi muda Papua, dengan nilai peredaran mencapai Rp131,9 juta,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain kasus narkotika, tim gabungan juga mengamankan dua kontainer bermuatan komoditas ilegal di Terminal Peti Kemas Jayapura pada 14 Mei 2026.
Barang bukti yang diamankan berupa vanili super asal Papua New Guinea sebanyak tujuh koli dengan berat sekitar 427 kilogram dan estimasi nilai mencapai Rp1,067 miliar. Aparat juga menyita 66 koli ballpress pakaian bekas dengan estimasi nilai sekitar Rp528 juta.
“Total nilai barang bukti mencapai Rp1,595 miliar. Vanili diduga akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut, sementara ballpress masuk ke Jayapura dari Surabaya,” ujar Sugianto.
Menurut dia, kasus vanili ilegal dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 86 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara untuk impor pakaian bekas atau ballpress, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang melarang impor barang bekas.
Sugianto mengatakan seluruh barang bukti narkotika beserta para pelaku telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan penanganan vanili ilegal dan pakaian bekas dilanjutkan oleh Bea Cukai Jayapura.
Kepala Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat keamanan untuk menekan praktik penyelundupan di Papua.
“Siapapun pelakunya dan dimanapun lokasinya, termasuk di fasilitas Kodaeral X, kami tidak akan menutup mata terhadap tindak pidana yang terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Papua demi masa depan generasi muda,” ujar Fungki.
Ia menambahkan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan ilegal lintas daerah maupun lintas negara.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat terkait untuk mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.
