JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor komoditas sumber daya alam strategis dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperketat tata kelola ekspor nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Melalui kebijakan tersebut, ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan komoditas mineral tertentu nantinya wajib dilakukan melalui satu pintu oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo dalam pidatonya di DPR RI.
Prabowo menegaskan seluruh penjualan hasil sumber daya alam Indonesia, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara hingga besi fero alloy, wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor tersebut.
“Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” katanya.
Menurut Prabowo, skema ini akan berfungsi sebagai “marketing facility” nasional guna memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri,” tegas Prabowo.
Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan implementasi kebijakan tersebut. Pada tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi ekspor ke BUMN ekspor. Selanjutnya, BUMN akan mulai melakukan transaksi dan kontrak langsung dengan pembeli luar negeri.
Sementara tahap kedua akan dimulai pada 1 September 2026, di mana seluruh transaksi dan kontrak ekspor dengan pembeli luar negeri sepenuhnya menjadi kewenangan BUMN ekspor, termasuk pengurusan administrasi dan tata kelola ekspor.
Dalam draf Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui BUMN disebutkan bahwa komoditas yang masuk dalam skema tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, serta komoditas strategis lain yang dapat ditetapkan pemerintah melalui koordinasi kementerian terkait.
Pasal 3 draf aturan tersebut menyebutkan bahwa “Komoditas Sumber Daya Alam Strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.”
Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global sekaligus memastikan devisa hasil ekspor dapat dimonitor dan masuk optimal ke dalam negeri.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis nasional dan memperbaiki penerimaan negara dari sektor pajak maupun royalti sumber daya alam.
Pemerintah menargetkan proses transisi berlangsung bertahap hingga seluruh pengelolaan ekspor komoditas strategis sepenuhnya berada di bawah kendali BUMN ekspor paling lambat akhir 2026.
