Ketua PBNU Nilai Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Sah, Asalkan Transparan dan Tepat Sasaran

Gus Fahrur: Kas Negara Boleh Digunakan untuk Kemaslahatan Umat, Bukan Kepentingan Pribadi atau Pencitraan

JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyatakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban melalui program Bantuan Presiden (Banpres) sah dilakukan selama bertujuan untuk kemaslahatan umat, dijalankan secara transparan, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pencitraan politik.

Pernyataan itu disampaikan Gus Fahrur merespons polemik publik terkait penyaluran 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang didanai melalui skema bantuan kemasyarakatan pemerintah.

“Kalau bantuan sapi kurban itu memang berasal dari program resmi bantuan kemasyarakatan pemerintah dan dilakukan secara transparan sesuai aturan APBN, saya kira sah-sah saja,” kata Gus Fahrur saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, penggunaan dana negara untuk kegiatan sosial keagamaan memiliki landasan dalam fikih Islam selama bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, terutama kelompok yang membutuhkan. Ia menjelaskan bahwa dalam tradisi Islam, baitul mal atau kas negara memang dapat dimanfaatkan untuk program-program kemaslahatan umat.

“Dalam fikih Islam, pada dasarnya baitul mal atau kas negara boleh digunakan untuk kemaslahatan umat, termasuk membantu fakir miskin dan syiar sosial keagamaan apabila dipandang membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Gus Fahrur menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Program bantuan kurban, menurutnya, harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak mengabaikan kebutuhan prioritas masyarakat lainnya.

“Yang terpenting adalah niat kemaslahatan umat, bukan kepentingan pribadi atau pencitraan,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar bantuan hewan kurban pemerintah diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, seperti warga di daerah terpencil, pesantren, panti asuhan, dan wilayah dengan tingkat kesejahteraan rendah.

“Saya kira lebih baik jika bantuan diprioritaskan untuk masyarakat pinggiran, pesantren, panti asuhan, dan daerah kurang mampu agar manfaatnya lebih dirasakan oleh yang benar-benar membutuhkan,” kata Gus Fahrur.

Selain itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat sejak awal mengenai status bantuan tersebut sebagai program resmi pemerintah, bukan kurban pribadi Presiden. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Menurut saya memang sebaiknya masyarakat sejak awal diberi penjelasan secara terbuka bahwa pembagian itu merupakan program bantuan pemerintah melalui Presiden dalam rangka Iduladha, bukan kurban pribadi,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Gus Fahrur juga mengutip teladan Nabi Muhammad SAW yang pernah berkurban atas nama umatnya yang belum mampu melaksanakan ibadah kurban. Menurutnya, nilai utama dari praktik tersebut adalah kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada masyarakat.

“Ada riwayat bahwa Nabi Muhammad pernah berkurban atas nama umatnya yang belum mampu berkurban. Jadi pada prinsipnya pemimpin atau pihak yang mampu membantu masyarakat dalam ibadah kurban itu memiliki dasar nilai kepedulian sosial dalam syariat,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penyaluran sapi kurban Presiden merupakan bagian dari program Bantuan Presiden yang telah berjalan dari tahun ke tahun. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat merayakan Iduladha serta memastikan kelompok masyarakat yang membutuhkan dapat menikmati daging kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri.

Pada Iduladha 1447 Hijriah, pemerintah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke seluruh Indonesia. Sebanyak 598 ekor disalurkan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Program tersebut sebelumnya juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menilai penggunaan APBN untuk bantuan kurban tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam selama diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Dari sisi ekonomi, program pengadaan lebih dari seribu ekor sapi kurban turut memberikan dampak positif bagi sektor peternakan nasional karena seluruh hewan yang disalurkan berasal dari peternak lokal. Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan pendapatan peternak, memperkuat usaha peternakan rakyat, serta menggerakkan perekonomian daerah menjelang Hari Raya Iduladha.

Pemerintah memastikan penyaluran bantuan hewan kurban akan terus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, pemerataan manfaat, dan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *