JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) membantah informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing mencari negara lain apabila tidak cocok dengan kebijakan Indonesia. Klarifikasi itu disampaikan pada Minggu (17/5/2026) menyusul beredarnya informasi yang dikaitkan dengan surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden Prabowo Subianto terkait iklim investasi nasional.
Kemenkeu menegaskan kabar tersebut merupakan berita bohong atau hoaks yang tidak pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan. Pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital yang mengatasnamakan pejabat negara.
“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks,” demikian pernyataan resmi Kemenkeu.
Kementerian Keuangan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. “Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Kamar Dagang China di Indonesia melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi sejumlah keluhan dunia usaha terkait kebijakan investasi dan perdagangan di Indonesia. Dalam surat yang beredar, pelaku usaha China menyoroti rencana kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), kenaikan royalti mineral dan batu bara, serta potensi kenaikan bea keluar yang dinilai dapat menambah beban industri.
Kebijakan DHE SDA menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan. Pengusaha China menilai kewajiban penempatan 50 persen devisa ekspor di bank milik negara selama minimal satu tahun dapat memengaruhi likuiditas perusahaan dan mengganggu operasional bisnis jangka panjang.
“Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis surat tersebut.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan hubungan investasi Indonesia dan China berjalan secara timbal balik. Pemerintah Indonesia, menurut dia, juga telah menyampaikan keberatan terhadap sejumlah praktik bisnis ilegal yang dilakukan sebagian pelaku usaha asing di Indonesia.
“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” ujar Purbaya di Jakarta Pusat.
Polemik mengenai iklim investasi muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong kebijakan hilirisasi industri, penguatan cadangan devisa nasional, serta peningkatan kepatuhan pajak dan royalti perusahaan tambang.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepastian usaha bagi investor asing. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan investasi asing langsung, termasuk dari China, masih menjadi salah satu penopang pertumbuhan industri hilirisasi nasional, terutama pada sektor nikel, smelter, dan manufaktur berbasis mineral.
Pengamat menilai klarifikasi cepat dari Kementerian Keuangan penting untuk menjaga stabilitas persepsi pasar dan kepercayaan investor. Penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi memengaruhi sentimen dunia usaha, nilai tukar rupiah, hingga keputusan investasi di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak.
Pemerintah memastikan komunikasi dengan pelaku usaha dan investor asing akan terus dilakukan guna menjaga iklim investasi tetap kondusif. Selain itu, Kemenkeu bersama kementerian terkait akan memperkuat sosialisasi kebijakan strategis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
