TNI AL dan BBKSDA Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di KM Gunung Dempo

SORONG — Aparat gabungan TNI Angkatan Laut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor satwa dilindungi di Pelabuhan Umum Pelindo Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (15/5/2026). Satwa endemik Papua tersebut ditemukan di atas KM Gunung Dempo yang hendak berlayar keluar Papua menuju Makassar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam operasi patroli pengamanan gabungan yang berlangsung sejak pukul 18.25 hingga 00.05 WIT. Tim yang terdiri dari personel Denintel dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Koarmada XIV bersama petugas BBKSDA menemukan sejumlah satwa langka yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda di dalam kapal.

Dari hasil pemeriksaan, aparat mengamankan enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam dan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning yang termasuk satwa dilindungi dan memiliki nilai tinggi dalam perdagangan ilegal satwa eksotis.

Petugas awalnya mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang di Deck 4 KM Gunung Dempo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan seekor burung Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan di dalam botol air mineral milik penumpang tujuan Makassar.

“Petugas kemudian memberikan penyadartahuan kepada penumpang terkait status satwa dilindungi tersebut sebelum akhirnya satwa diserahkan secara sukarela kepada aparat,” demikian keterangan petugas dalam operasi tersebut.

Pemeriksaan kemudian diperluas ke area lain di kapal dan kembali ditemukan lima ekor burung Kasturi Kepala Hitam tanpa pemilik yang disembunyikan di dalam koper di Deck 5 kapal.

Tak lama berselang, alat pemindai X-Ray pelabuhan juga mendeteksi dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning yang disembunyikan di dalam keranjang tanpa identitas pemilik.

Seluruh satwa yang diamankan langsung dibawa ke kantor KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan penanganan lanjutan sesuai prosedur konservasi satwa dilindungi.

Aparat menduga jalur laut masih menjadi metode utama yang digunakan pelaku perdagangan ilegal satwa karena dinilai lebih mudah dan relatif sulit terdeteksi dibanding jalur transportasi udara. Papua selama ini diketahui menjadi salah satu wilayah rawan perdagangan satwa endemik untuk pasar domestik maupun internasional.

Burung Kasturi Kepala Hitam dan Kakatua Jambul Kuning termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua spesies tersebut menghadapi ancaman serius akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal yang terus berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Praktik perdagangan satwa dilindungi tidak hanya mengancam kelestarian biodiversitas Papua, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan mempercepat kepunahan spesies endemik. Jalur distribusi ilegal yang masih aktif menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat di pelabuhan dan titik transportasi strategis lainnya.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen meningkatkan patroli terpadu serta memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar di kawasan timur Indonesia. Selain penindakan hukum, edukasi kepada masyarakat dan penumpang transportasi laut juga akan terus dilakukan untuk menekan praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *