BGN Tegaskan Dapur MBG Disuspend Tak Terima Insentif Rp6 Juta per Hari

Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara operasionalnya tidak akan menerima insentif harian dari pemerintah. Kebijakan ini berlaku sejak disampaikannya keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4/2026), sebagai bagian dari penegakan standar layanan dan keamanan pangan dalam program MBG.

Dadan menjelaskan, insentif operasional yang nilainya mencapai Rp6 juta per hari hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan. “Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan,” ujar Dadan.

Ia menambahkan, penghentian insentif juga diberlakukan jika ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan dapur, seperti penggunaan bahan baku tidak segar, pelanggaran higiene dan sanitasi, hingga praktik tidak sehat dalam pengadaan bahan pangan. “Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif,” tegasnya.

Menurut Dadan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan dan tata kelola yang baik. Insentif, kata dia, tidak melekat otomatis pada dapur yang terdaftar, melainkan bergantung pada status operasional harian serta kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar, melalui penyediaan makanan bergizi secara terpusat. Dalam implementasinya, setiap SPPG diwajibkan memenuhi standar ketat terkait fasilitas dapur, pengolahan makanan, hingga distribusi guna mencegah risiko gangguan kesehatan.

Sejumlah dapur MBG sebelumnya diketahui sempat dihentikan sementara operasionalnya akibat evaluasi fasilitas dan temuan pelanggaran standar layanan. Kondisi ini mendorong pemerintah mempertegas mekanisme insentif agar hanya diberikan kepada penyelenggara yang memenuhi kriteria.

Kebijakan penghentian insentif bagi dapur yang disuspend diperkirakan berdampak langsung pada peningkatan disiplin pengelola SPPG dalam menjaga kualitas layanan. Bagi masyarakat penerima manfaat, langkah ini diharapkan meningkatkan jaminan keamanan pangan dan kualitas gizi yang diberikan. Namun, di sisi lain, dapur yang belum memenuhi standar berpotensi mengalami tekanan operasional hingga harus melakukan perbaikan signifikan sebelum kembali beroperasi.

Ke depan, BGN akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap seluruh SPPG, sekaligus memastikan perbaikan fasilitas dan tata kelola dapat segera dilakukan agar dapur yang disuspend dapat kembali beroperasi dan melayani masyarakat sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *