Jakarta, 29 April 2026 — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Badan Gizi Nasional Prof Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait polemik pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara operasionalnya, menyusul sorotan publik di tengah insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menelan korban jiwa dan luka-luka.
Pernyataan awal Dadan yang menyebut insentif tetap diberikan kepada SPPG yang dihentikan sementara memicu kritik, termasuk dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris yang menilai kebijakan tersebut tidak sensitif dan berpotensi membebani keuangan negara.
“Wah ini gila, di saat rakyat lagi susah, ekonomi lagi nggak baik, semua lembaga dipaksa efisiensi, negara justru membayar insentif kepada dapur SPPG yang ditutup,” ujar Charles dalam unggahan video di media sosialnya.
Menanggapi polemik tersebut, Dadan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan insentif kepada SPPG yang bermasalah. Ia menekankan bahwa insentif hanya diberikan kepada unit yang memenuhi standar operasional dan keamanan pangan.
“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan,” kata Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penghentian operasional SPPG dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kondisi dapur yang tidak layak, pelanggaran standar higiene dan sanitasi, hingga persoalan bahan baku yang tidak sesuai ketentuan.
“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif,” ujarnya.
BGN menegaskan bahwa skema insentif dalam program Makan Bergizi (MBG) hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh standar yang ditetapkan. Dapur yang tidak beroperasi, baik karena pelanggaran maupun perbaikan teknis, tidak akan menerima pembayaran selama periode penghentian.
Secara konteks kebijakan, program SPPG merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan pemenuhan gizi masyarakat melalui pengelolaan dapur komunitas yang diawasi secara ketat. Standar ini mencakup aspek kebersihan, keamanan pangan, hingga tata kelola distribusi makanan.
Namun, insiden dan temuan pelanggaran di sejumlah dapur sebelumnya memicu sorotan publik terkait efektivitas pengawasan serta akuntabilitas penggunaan anggaran insentif.
Dari sisi dampak, polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan program pangan berbasis layanan publik, terutama yang melibatkan dana negara dalam skala besar. Ketidakjelasan kebijakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi.
Ke depan, BGN menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap operasional SPPG serta memastikan seluruh mekanisme insentif berjalan sesuai aturan. Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional juga akan dilakukan untuk mencegah terulangnya kesalahpahaman dan memastikan program berjalan lebih akuntabel.
