Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan besar terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan bantuan gizi pemerintah semakin tepat sasaran dan efisien.
Melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026, BGN memutuskan menghentikan sementara pendistribusian MBG selama periode hari libur, termasuk masa libur sekolah. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah pembenahan tata kelola program sekaligus efisiensi anggaran negara.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa selama satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak beroperasi, maka insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari juga tidak akan dibayarkan.
“Kebijakan ini diambil untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Ketika tidak ada layanan yang diberikan, maka secara prinsip tidak ada pembayaran operasional,” ujarnya.
Menurut Agustina, penghentian operasional tersebut hanya berlangsung selama masa libur dan tidak memengaruhi keberlangsungan program secara keseluruhan. Momentum liburan justru akan dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi, audit, serta perbaikan tata kelola MBG agar pelaksanaannya semakin baik ketika sekolah kembali aktif.
Selain melakukan efisiensi operasional, BGN juga mulai melakukan refocusing atau penataan ulang kelompok penerima manfaat. Program MBG ke depan akan lebih diprioritaskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi, seperti anak-anak dari keluarga rentan, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, BGN telah mencoret 76 sekolah di Pulau Jawa dengan total 39.352 siswa dari daftar penerima manfaat MBG. Berdasarkan hasil evaluasi, siswa di sekolah-sekolah tersebut dinilai memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan gizinya secara mandiri.
Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk sekolah-sekolah tersebut akan dialihkan kepada kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan gizi lebih tinggi, termasuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Agustina menjelaskan bahwa penentuan penerima manfaat tidak hanya berdasarkan satu indikator. BGN menggunakan berbagai parameter seperti kondisi sosial ekonomi, tingkat kerentanan gizi, akses terhadap pemenuhan gizi, serta Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu referensi pendukung.
“Tujuan utama kami adalah memastikan intervensi gizi benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan. Program ini bukan sekadar membagikan makanan, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara tepat sasaran,” jelasnya.
BGN juga menegaskan bahwa jumlah sekolah yang dikeluarkan dari daftar penerima manfaat masih berpotensi bertambah seiring proses verifikasi dan pemutakhiran data yang terus dilakukan.
Melalui langkah penataan ini, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan dampak yang lebih besar terhadap peningkatan kualitas gizi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus menjaga keberlanjutan program dalam jangka panjang.
