Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21,47 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

WNA Malaysia Diamankan, Narkotika Diselundupkan Melalui Jalur Tidak Resmi di Entikong

SANGGAU — Sinergi aparat gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, BAIS TNI, SGI TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,47 kilogram di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) saat tim gabungan melaksanakan patroli dan pengawasan di kawasan perbatasan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MO yang diduga berperan sebagai kurir narkotika lintas negara.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Entikong, Rendi Apriyanto, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan di kawasan perbatasan RI-Malaysia.

“Operasi tersebut merupakan bagian dari patroli bersama dalam rangka memperketat pengawasan wilayah perbatasan RI-Malaysia,” kata Rendi dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Menurut Rendi, pengungkapan kasus bermula ketika petugas mencurigai sebuah kendaraan yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Kendaraan tersebut kemudian diketahui bergerak menuju jalur tidak resmi di sekitar kawasan perbatasan.

Melihat adanya aktivitas mencurigakan, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Penindakan berlangsung sekitar pukul 17.30 hingga 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Entikong.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 paket teh berwarna hijau yang berisi bongkahan kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 21.476,9 gram atau sekitar 21,47 kilogram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh pria berinisial MO asal Johor Baru, Malaysia,” ujar Rendi.

Selanjutnya, pengemudi beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Pos Dalduk Kotis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan penyelundupan yang diduga terlibat dalam upaya memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.

Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di Kalimantan Barat, selama ini menjadi salah satu jalur yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional. Luasnya wilayah perbatasan serta keberadaan sejumlah jalur tidak resmi kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyelundupkan barang terlarang.

Keberhasilan pengungkapan penyelundupan lebih dari 21 kilogram sabu tersebut dinilai menjadi capaian penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Jika berhasil beredar di masyarakat, jumlah narkotika tersebut berpotensi merusak ribuan hingga puluhan ribu generasi muda Indonesia serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar.

Selain menunjukkan efektivitas koordinasi lintas instansi, operasi ini juga menjadi bukti penguatan pengawasan di kawasan perbatasan sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.

Ke depan, aparat gabungan akan terus meningkatkan patroli terpadu, pengawasan jalur resmi maupun tidak resmi, serta memperkuat kerja sama intelijen guna menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional yang berupaya menjadikan wilayah perbatasan sebagai jalur masuk barang terlarang ke Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *