Verifikasi Calon Penerima Capai 75 Persen, Jawa Barat Catat Alokasi dan Progres Tertinggi
JAKARTA — Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah senilai Rp20 juta per unit bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hingga awal Juni 2026, sebanyak 300 ribu calon penerima bantuan telah terverifikasi dari target awal sekitar 400 ribu unit rumah yang akan diperbaiki tahun ini.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, mengatakan percepatan program saat ini difokuskan pada penyelesaian proses verifikasi calon penerima agar pelaksanaan fisik perbaikan rumah dapat segera dimulai di seluruh daerah.
“Saat ini, percepatan difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Dari target awal sekitar 400.000 unit, proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026,” ujar Qodari di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Qodari, progres keseluruhan program bedah rumah per awal Juni 2026 telah mencapai 13,51 persen. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan seluruh pekerjaan fisik renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober hingga November 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua bulan, sementara tahap pelaksanaan konstruksi diperkirakan berlangsung selama tiga bulan untuk setiap lokasi penerima bantuan.
Dalam skema reguler, setiap penerima BSPS memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tukang.
“Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan bedah rumah sebesar Rp25 juta per unit. Sedangkan untuk wilayah pegunungan, pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan mencapai Rp40 juta per unit,” jelas Qodari.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dalam APBN 2026. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki ratusan ribu rumah tidak layak huni yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Qodari menambahkan, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan alokasi dan progres pelaksanaan tertinggi. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Penetapan alokasi bantuan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah rumah tidak layak huni, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, tingkat ketimpangan, serta kedalaman kemiskinan di masing-masing daerah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menegaskan bahwa mekanisme pengusulan BSPS kini dibuka lebih luas dibandingkan sebelumnya. Tidak hanya anggota DPR dan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan.
“Pengusulan ini dibuka selebar-lebarnya sekarang. Kalau dulu hanya anggota DPR dan kepala daerah yang bisa mengusulkan, sekarang tokoh masyarakat, ketua ormas, sampai LSM juga bisa mengusulkan,” kata Fitrah.
Program BSPS merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia. Selain memperbaiki kondisi fisik rumah, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Dari sisi ekonomi, program bedah rumah juga berpotensi mendorong perputaran ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja konstruksi, pembelian material bangunan dari pelaku usaha setempat, serta peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah penerima bantuan.
Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh proses verifikasi selesai pada akhir Juni 2026 sehingga pelaksanaan renovasi dapat dipercepat mulai Juli. Kementerian PKP bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar program berjalan tepat sasaran, transparan, dan selesai sesuai target yang telah ditetapkan.
