UU PPRT Disahkan 21 April 2026, Pemerintah Segera Atur Upah dan Jam Kerja Pekerja Rumah Tangga

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pengaturan teknis terkait upah dan jam kerja pekerja rumah tangga (PRT) akan segera dituangkan dalam peraturan turunan setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Selasa, 21 April 2026, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan bahwa besaran upah PRT tidak akan mengacu pada upah minimum, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. “Soal upah nanti diatur oleh kedua belah pihak. Jadi ini mereka bukan termasuk upah minimum. Mereka akan bersepakat seperti apa nanti besaran upahnya,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Selain upah, pemerintah juga akan mengatur jam kerja yang dibedakan antara pekerja penuh waktu yang tinggal di rumah pemberi kerja dan pekerja paruh waktu. Menurut Afriansyah, pengaturan ini bertujuan mencegah praktik kerja berlebihan. “Pengaturan jam kerja ini untuk memastikan tidak ada perlakuan yang tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga,” katanya.

Ia menambahkan, aturan turunan juga akan mencakup hak menjalankan ibadah bagi PRT, tanpa terhalang perbedaan latar belakang agama dengan pemberi kerja. “Ketentuan ini diharapkan memberi kepastian bagi pekerja untuk tetap dapat menjalankan ibadah,” ujarnya.

UU PPRT sendiri memuat sejumlah ketentuan penting, antara lain batas usia minimal pekerja 18 tahun, kewajiban memiliki KTP dan surat keterangan sehat, serta hak atas jaminan sosial dan kesehatan. Selain itu, pemberi kerja diwajibkan melaporkan PRT yang tinggal di rumah kepada RT/RW untuk pendataan yang akan dimonitor pemerintah. “Majikan atau pemberi kerja wajib melaporkan siapa yang bekerja penuh waktu di rumahnya,” kata Afriansyah.

Secara historis, pengesahan UU ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada 2004, sekaligus menjadi tonggak baru perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dari sisi dampak, kehadiran UU ini diperkirakan akan meningkatkan perlindungan hak-hak dasar PRT, termasuk akses terhadap jaminan sosial, waktu kerja yang manusiawi, serta perlindungan dari eksploitasi. Di sisi lain, mekanisme upah berbasis kesepakatan dinilai memberi fleksibilitas, namun tetap memerlukan pengawasan agar tidak merugikan pekerja.

Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dapat disusun paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku. Regulasi tersebut akan menjadi acuan implementasi teknis, termasuk pengawasan, standar kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *