Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun Sejak Februari 2025

Jakarta—Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat telah menyelamatkan keuangan dan aset negara sebesar Rp371 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, melalui penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran sektor sumber daya alam.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). “Penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.043.235,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, total nilai tersebut berasal dari enam tahap penyetoran yang dilakukan sejak Oktober 2025. Setoran tahap pertama sebesar Rp13,25 triliun pada 20 Oktober 2025 berasal dari penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya. Tahap kedua sebesar Rp6,62 triliun pada 24 Desember 2025 berasal dari denda administratif kawasan hutan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, tahap ketiga pada 10 April 2026 menyumbang Rp11,42 triliun dari denda administratif kawasan hutan dan PNBP. Tahap keempat mencakup setoran pajak PBB dan PNBP tahun 2025 sebesar Rp2,30 triliun serta tambahan Rp453,9 miliar dari pajak PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara tahap kelima berasal dari escrow account hasil pengelolaan barang bukti PT Duta Palma sebesar Rp1 triliun.

Satgas PKH dibentuk sebagai respons atas maraknya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk praktik ilegal dan korupsi yang merugikan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor kehutanan dan perkebunan, khususnya kelapa sawit, menjadi sorotan karena kontribusinya terhadap penerimaan negara sekaligus potensi kebocoran akibat tata kelola yang belum optimal.

Penyelamatan aset negara dalam jumlah besar ini menunjukkan upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Selain meningkatkan penerimaan negara, langkah ini juga berdampak pada penataan ulang penguasaan lahan dan pemulihan kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara tidak sah.

Bagi masyarakat, kebijakan ini berpotensi mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam, sekaligus membuka peluang pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Namun, penertiban kawasan juga dapat berdampak pada pelaku usaha yang selama ini beroperasi tanpa izin, sehingga memerlukan pendekatan transisi yang terukur.

Ke depan, pemerintah melalui Satgas PKH akan melanjutkan penertiban kawasan hutan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta memastikan proses hukum terhadap pelanggaran berjalan konsisten guna mengoptimalkan penyelamatan aset dan penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *