Purbaya Sidak Tanjung Priok, Temukan 3.100 Kontainer Menumpuk dan Ribuan Dokumen Belum Terselesaikan

Image

Image

Image

Image

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026), menyusul laporan terjadinya penumpukan sekitar 3.100 kontainer impor dan 3.000 dokumen yang belum terselesaikan. Pemerintah bergerak cepat karena kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu pasokan bahan baku industri, meningkatkan dwelling time pelabuhan, serta menghambat kelancaran arus logistik nasional.

Usai melakukan peninjauan, Purbaya mengatakan dirinya datang langsung untuk memastikan penyebab penumpukan dan mempercepat langkah penanganan. Menurutnya, laporan yang diterimanya menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian dokumen yang berdampak pada tertahannya ribuan kontainer di kawasan pelabuhan.

“Saya ke sini hari ini untuk menindaklanjuti informasi yang saya dapatkan mungkin beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Suratnya sampai 3.000 surat dan itu berkaitan dengan kontainer sebanyak 3.100,” ujar Purbaya.

Ia mengungkapkan sejumlah pelaku usaha telah menyampaikan keluhan terkait terganggunya pasokan bahan baku impor akibat kondisi tersebut. Penumpukan juga menyebabkan waktu tinggal kontainer di pelabuhan meningkat sehingga berpotensi menambah biaya logistik dan distribusi barang.

Meski demikian, Purbaya menyebut kondisi mulai menunjukkan perbaikan setelah dilakukan langkah percepatan dalam beberapa hari terakhir. “Kemarin sudah diinstruksi untuk diperbaiki secepatnya. Sudah turun dari katanya dari 3.000 ke 2.500,” katanya.

Dari hasil sidak, Menteri Keuangan menemukan salah satu penyebab utama keterlambatan pelayanan adalah meningkatnya volume barang yang masuk ke pelabuhan. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila kapasitas pelayanan tidak segera disesuaikan.

“Tadi saya tanya masalahnya apa. Ada beberapa masalah. Sebetulnya untuk saya enggak masuk akal. Peningkatan jumlah barang masuk, sehingga prosesnya lambat di sini,” ujar Purbaya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Keuangan meminta penambahan personel dan optimalisasi layanan selama 24 jam hingga jumlah kontainer yang menumpuk kembali ke tingkat normal. Pemerintah menargetkan jumlah kontainer di area pemeriksaan dapat ditekan hingga sekitar 500 unit.

“Kalau masalahnya itu saya minta untuk tambah personel lagi. Jadi mereka harus kerja 24 jam sampai nanti jumlahnya turun ke level yang semula sekitar 500 yang ada di sini,” tegasnya.

Selain masalah kapasitas pelayanan, Purbaya juga menemukan banyak kontainer yang sebenarnya telah menyelesaikan proses kepabeanan namun tidak segera diambil oleh importir. Beberapa di antaranya bahkan dibiarkan berada di kawasan pelabuhan selama berbulan-bulan.

Menurut Purbaya, terdapat indikasi sebagian importir memilih membiarkan barangnya tetap berada di pelabuhan karena biaya yang harus ditanggung dinilai lebih rendah dibandingkan menyewa gudang penyimpanan di luar kawasan pelabuhan.

“Mungkin karena dendanya lebih murah. Mereka biarkan saja di sini barangnya. Mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana,” katanya.

Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pintu gerbang perdagangan internasional terbesar di Indonesia yang menangani sebagian besar arus impor dan ekspor nasional. Kelancaran operasional pelabuhan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas rantai pasok industri, ketersediaan bahan baku, serta efisiensi biaya logistik nasional. Pemerintah selama beberapa tahun terakhir terus berupaya menurunkan dwelling time sebagai bagian dari reformasi sektor logistik dan peningkatan daya saing ekonomi.

Bagi masyarakat dan dunia usaha, percepatan penanganan penumpukan kontainer diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi bahan baku industri, mencegah kenaikan biaya produksi, serta mengurangi risiko keterlambatan pasokan barang di pasar. Stabilitas arus logistik juga dinilai penting untuk mendukung aktivitas manufaktur, perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun mengkaji penyusunan regulasi baru yang memberikan sanksi kepada importir yang terlalu lama meninggalkan barangnya di kawasan pelabuhan. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut akan dirancang secara proporsional agar tetap memberikan kepastian usaha tanpa membebani pelaku usaha yang masih berada dalam batas waktu penyimpanan yang wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *