Prabowo Terbitkan PP Baru Danantara, Perkuat Tata Kelola dan Kewenangan Pengelolaan BUMN

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Regulasi yang ditetapkan pada 8 April 2026 tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 guna menyesuaikan struktur kelembagaan, kewenangan, tata kelola, dan akuntabilitas Danantara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang BUMN.

Perubahan aturan tersebut memperkuat posisi Danantara sebagai pengelola investasi negara dengan kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam pengelolaan dividen BUMN, pembentukan holding, pengangkatan direksi dan komisaris holding, hingga pengusulan calon direksi dan komisaris BUMN kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang baru dibentuk melalui revisi UU BUMN.

Kehadiran BP BUMN menjadi salah satu perubahan mendasar dalam regulasi terbaru. Jika sebelumnya seluruh urusan pemerintahan di bidang BUMN berada di bawah kewenangan Menteri BUMN, kini fungsi regulator dijalankan oleh BP BUMN sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas khusus di bidang pengaturan dan pengawasan BUMN.

Dalam aturan baru tersebut, Danantara diberikan sejumlah kewenangan strategis, antara lain mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, membentuk holding, menyetujui perubahan penyertaan modal, menyetujui usulan penghapusan aset BUMN, hingga memberikan atau menerima pinjaman serta mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

Selain itu, Danantara kini memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional. Danantara juga berhak mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada BP BUMN.

Perubahan signifikan juga terjadi pada struktur Dewan Pengawas. Unsur perwakilan Kementerian BUMN yang sebelumnya menjadi bagian dari Dewan Pengawas dihapus dan digantikan oleh perwakilan BP BUMN. Dewan Pengawas kini terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, BP BUMN, serta unsur pejabat negara dan pihak lain yang ditunjuk Presiden.

Dewan Pengawas memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Selain mengawasi pelaksanaan tugas Danantara, Dewan Pengawas juga diberikan kewenangan baru untuk menyetujui penjaminan kepada Holding Investasi, usulan pinjaman, penghapustagihan piutang, penggunaan aset sebagai agunan, serta tindakan Badan Pelaksana di luar rencana kerja tahunan.

Regulasi terbaru juga mempertegas status Holding Investasi dan Holding Operasional sebagai perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara. Pemerintah menegaskan bahwa Danantara tidak bertanggung jawab atas kerugian holding yang melebihi nilai penyertaan modal yang telah diberikan.

Khusus untuk Holding Investasi, pemerintah membagi fungsi perusahaan ke dalam dua fokus utama, yakni orientasi komersial yang bertujuan memperoleh imbal hasil finansial serta orientasi pembangunan nasional yang berfokus pada dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Dalam aspek pendanaan, aturan baru membuka peluang bagi Holding Investasi yang menjalankan fungsi pembangunan nasional untuk menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) secara langsung dari APBN. PMN tersebut dapat berupa dana tunai, Barang Milik Negara (BMN), piutang negara, maupun bentuk lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apabila menerima PMN, Holding Investasi tersebut akan berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai instrumen fiskal pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.

Dari sisi tata kelola, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Badan Pelaksana diwajibkan menyampaikan RKAT kepada Dewan Pengawas paling lambat 31 Oktober setiap tahun. Perubahan anggaran hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun dan harus diajukan paling lambat 31 Juli tahun berjalan. Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif untuk tahun buku 2028.

Sementara itu, dalam bidang kepegawaian, pemerintah menetapkan seluruh pegawai Danantara berstatus pekerja berdasarkan perjanjian kerja. Untuk menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan, pegawai dilarang memiliki hubungan keluarga atau besan hingga derajat kedua dengan Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, pegawai lain, maupun direksi dan komisaris holding yang berada di bawah pengelolaan Danantara.

Perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola investasi negara dan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset BUMN. Dengan struktur kelembagaan yang baru, pemerintah berharap Danantara dapat menjadi instrumen strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara, memperkuat hilirisasi industri, mendorong investasi nasional, serta meningkatkan kontribusi BUMN terhadap pertumbuhan ekonomi.

Ke depan, pemerintah akan menyiapkan berbagai aturan turunan dan mekanisme implementasi guna memastikan seluruh ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sesuai tujuan pembentukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *