Pemerintah Kaji Evaluasi Pajak JHT, Perkuat Perlindungan Pekerja dan Jaga Keberlanjutan Fiskal

JAKARTA – Pemerintah terus membuka ruang dialog dalam penyempurnaan kebijakan perpajakan di sektor ketenagakerjaan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Selasa (8/7/2026), untuk membahas berbagai masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan, di antaranya evaluasi pengenaan pajak atas pencairan JHT, peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang melakukan pencairan JHT lebih dari satu kali akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, hingga perlakuan perpajakan terhadap manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari seluruh usulan secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan baru.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya.

Menurutnya, evaluasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak terhadap penerimaan negara, sasaran penerima manfaat, hingga kesesuaiannya dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Salah satu poin yang akan dikaji lebih lanjut adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga harus mencairkan JHT secara berulang. Pemerintah akan menilai apakah mekanisme tersebut masih relevan dengan dinamika pasar kerja saat ini.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” kata Menkeu.

Selain itu, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap regulasi yang masih mengacu pada ketentuan lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial nasional dan perubahan kondisi ekonomi.

Menkeu menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara. Pemerintah juga memastikan akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan agar menghasilkan regulasi yang adil, tepat sasaran, serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan penciptaan lapangan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *