Menkomdigi Sebut Video Amien Rais Soal Prabowo Bermuatan Fitnah dan Ujaran Kebencian

Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan video yang diunggah Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, dan ujaran kebencian. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (2/5/2026) sebagai respons atas beredarnya konten yang dinilai menyerang pribadi kepala negara.

Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video tersebut di ruang digital. “Video tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa konten tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara dan berpotensi memecah belah bangsa,” kata Meutya.

Kementerian juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam ruang digital. Menurut Meutya, demokrasi seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan, bukan sarana penyebaran konten yang menyerang individu. “Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia,” tegasnya.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian di media sosial. Pemerintah sebelumnya telah memperkuat regulasi melalui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menindak konten yang melanggar hukum, termasuk yang berpotensi memicu konflik sosial.

Dari sisi dampak, penyebaran konten bermuatan fitnah dinilai dapat merusak kualitas demokrasi digital serta menimbulkan polarisasi di masyarakat. Selain itu, potensi penyalahgunaan platform digital untuk kepentingan provokasi menjadi tantangan serius dalam menjaga stabilitas sosial.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan konten tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian dan provokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *