BANYUWANGI — Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama TNI Angkatan Laut Lanal Banyuwangi dan pihak ASDP berhasil menggagalkan upaya pemasukan 493 ekor burung tanpa dokumen resmi di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (23/5/2026) malam.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Bali menuju Jawa tanpa dokumen karantina resmi.
“Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun kali ini petugas lebih jeli,” ujar Sokhib.
Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa di Dermaga LCM. Awalnya, petugas memeriksa sebuah truk yang dicurigai membawa burung, namun tidak menemukan barang bukti.
Karena mencurigai adanya upaya penyamaran, tim melanjutkan penyisiran ke seluruh bagian kapal. Hasilnya, ratusan burung ditemukan disembunyikan di ruang CO2 kapal, yaitu ruang khusus penyimpanan tabung karbon dioksida untuk sistem pemadam kebakaran kapal.
Dari hasil pemeriksaan, total 493 ekor burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, antara lain:
- anis merah
- cendet
- trucuk
- sikatan rimba dada cokelat
- bimoli/kancilan
- cucak jenggot
- pleci
- madu sriganti
- cinenen jawa
- madu kelapa
- cikrak daun
Petugas menduga satwa tersebut awalnya dibawa menggunakan truk, lalu dipindahkan ke ruang kapal untuk mengelabui pemeriksaan aparat.
“Dugaan keterlibatan adanya oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita dalami,” kata Sokhib.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Fitri Hidayati, menegaskan praktik penyelundupan satwa melalui jalur tersebut kerap terjadi sehingga pengawasan terus diperketat.
Meski burung-burung tersebut bukan termasuk satwa dilindungi, setiap pengiriman hewan antarwilayah tetap wajib dilengkapi sertifikat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain untuk pengawasan lalu lintas satwa, aturan tersebut bertujuan memastikan hewan yang dikirim dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit yang berpotensi membahayakan satwa di daerah tujuan.
Saat ini seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sementara itu, aparat masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
