DPR dan Pemerintah Perkuat Antisipasi PHK, Satgas Mitigasi Mulai Bergerak Lindungi Pekerja

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI mulai mengintensifkan langkah antisipasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui penguatan kerja Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi PHK sejak dini, menjaga stabilitas industri nasional, serta melindungi keberlangsungan lapangan kerja.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika dunia usaha.

Memasuki tahap operasional, DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua Satgas Mitigasi PHK, Menteri Ketenagakerjaan, perwakilan serikat pekerja, Desk Ketenagakerjaan Polri, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

“Koordinasi ini dilakukan agar pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki langkah yang sama dalam mengantisipasi meningkatnya potensi PHK di berbagai sektor industri,” ujar Dasco.

Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi sektor industri. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Mei 2026 sekitar 26 ribu pekerja telah terdampak PHK di berbagai sektor. Pemerintah juga memperkirakan puluhan ribu pekerja lainnya berpotensi terdampak apabila tekanan terhadap dunia usaha tidak segera ditangani.

Ketua Satgas Mitigasi PHK, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa satgas akan menjadi pusat koordinasi lintas kementerian, lembaga, pelaku usaha, serikat pekerja, dan aparat penegak hukum. Satgas akan melakukan pemetaan terhadap perusahaan yang menghadapi tekanan usaha, mengidentifikasi akar persoalan, serta menyiapkan langkah penyelesaian sebelum perusahaan mengambil keputusan melakukan PHK.

Menurut Prasetyo, berbagai faktor yang menjadi perhatian antara lain meningkatnya biaya produksi, persoalan pasokan energi, melemahnya permintaan pasar, hingga kendala manajemen perusahaan. Seluruh informasi tersebut akan dihimpun sebagai dasar penyusunan kebijakan dan langkah penyelamatan industri.

“Kami akan bekerja bersama melakukan monitoring, bertukar informasi, dan mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan PHK,” kata Prasetyo.

Selain melakukan pemantauan, Satgas juga diharapkan mampu membangun sistem peringatan dini sehingga pemerintah dapat mengambil langkah intervensi lebih cepat. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha, mempertahankan daya saing industri nasional, sekaligus melindungi hak dan kesejahteraan pekerja.

Sinergi antara pemerintah, DPR RI, pelaku usaha, serikat pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan menjadi fondasi dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, pemerintah menargetkan iklim investasi tetap kondusif, lapangan kerja dapat dipertahankan, serta pertumbuhan ekonomi nasional terus terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *