KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,6 Miliar

LAMPUNG — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) di wilayah Lampung. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (23/5/2026), petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AH, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, serta ribuan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur perbatasan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan nasional dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.

“Modus penyelundupan BBL ini memanfaatkan jalur lintas wilayah dengan arah pengiriman ke wilayah perbatasan sebelum dibawa keluar negeri, seperti Vietnam,” ujar Ardiansyah, Senin (25/5/2026).

Petugas menemukan benih lobster yang disimpan dalam enam boks styrofoam di dalam kendaraan yang digunakan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh benih yang diamankan merupakan jenis lobster pasir yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional.

Ardiansyah menjelaskan, dari penggagalan penyelundupan tersebut negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian mencapai Rp4,688 miliar. Nilai tersebut berasal dari estimasi harga benih lobster yang kerap menjadi target penyelundupan karena tingginya permintaan pasar luar negeri.

“BBL yang diamankan terdiri dari jenis lobster pasir dengan estimasi valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,6 miliar,” katanya.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Pesawaran, Lampung, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro, mengatakan KKP langsung melakukan penanganan khusus terhadap seluruh benih lobster yang diamankan agar tetap hidup sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

“Setelah diamankan, seluruh BBL dilakukan proses re-oksigen pada Minggu siang guna mempertahankan kondisi benih lobster tetap hidup,” ujar Sigit.

Menurutnya, benih lobster memiliki daya tahan terbatas setelah proses penyelamatan sehingga pelepasliaran harus dilakukan secepat mungkin. KKP kemudian melepasliarkan seluruh benih lobster tersebut di Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Senin (25/5/2026) pagi.

“Pelepasliaran dilakukan secepatnya untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup BBL tetap tinggi,” jelasnya.

Penyelundupan benih lobster selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan sumber daya perikanan nasional. Pemerintah menilai praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan populasi lobster di perairan Indonesia karena benih yang seharusnya tumbuh dan berkembang di alam justru diekspor secara ilegal.

Data KKP menunjukkan sepanjang 2025, bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, pemerintah berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1,314 juta ekor benih lobster. Dari berbagai operasi tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp114 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus di Lampung dinilai mempertegas upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan wilayah pesisir dan jalur distribusi hasil perikanan. Selain melindungi sumber daya laut, langkah ini juga mendukung keberlanjutan industri perikanan nasional yang menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia.

KKP menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan koordinasi lintas instansi guna menekan praktik penyelundupan benih lobster yang masih marak terjadi. Pelaku penyelundupan dapat dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *