JAKARTA, 18 Juni 2026 — Dewan Energi Nasional (DEN) memperkuat strategi ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global dan percepatan transisi energi dunia. Langkah tersebut dibahas dalam Sidang Anggota DEN ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian DEN, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Sidang yang dihadiri anggota DEN dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan itu membahas berbagai agenda strategis, mulai dari penguatan regulasi penanganan krisis energi, peningkatan cadangan energi nasional, hingga percepatan pembentukan organisasi pelaksana program energi nuklir nasional atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia berhasil menjaga stabilitas sektor energi meskipun dunia menghadapi tekanan akibat konflik geopolitik, gangguan rantai pasok global, serta dinamika transisi energi yang berlangsung cepat.
“Alhamdulillah, melalui sinergi dan kerja keras seluruh pihak, Indonesia berhasil melewati berbagai tantangan pada masa transisi dan kini berada pada posisi yang semakin kuat dalam menjaga ketahanan energi nasional,” kata Bahlil dalam sidang tersebut.
Menurut Bahlil, keberhasilan tersebut terlihat dari terjaganya ketersediaan energi nasional, stabilitas harga energi domestik, serta keberlanjutan kebijakan subsidi energi yang masih dapat dinikmati masyarakat di tengah gejolak pasar energi internasional.
“Bahkan sejumlah negara di Asia Tenggara mengalami tekanan serius terhadap sektor energinya. Namun Indonesia mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga energi, termasuk mempertahankan kebijakan subsidi energi,” ujarnya.
Salah satu fokus utama sidang adalah harmonisasi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan sekaligus Koordinator Anggota DEN Unsur Pemangku Kepentingan, Satya Widya Yudha, menjelaskan bahwa langkah harmonisasi regulasi menjadi semakin penting mengingat meningkatnya risiko gangguan pasokan energi global, terutama akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Selat Hormuz yang menjadi salah satu jalur strategis distribusi energi dunia diketahui mengalirkan sekitar 20 persen perdagangan minyak global. Gangguan pada jalur tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas pasokan energi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Melalui sinkronisasi kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan tersedianya instrumen hukum yang kuat agar respons terhadap kondisi krisis maupun darurat energi dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif.
Selain penguatan regulasi, DEN juga membahas percepatan pembentukan NEPIO sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Organisasi tersebut akan menjadi fondasi dalam pengembangan energi nuklir sebagai salah satu sumber energi masa depan Indonesia.
Pembentukan NEPIO dinilai penting untuk memastikan kesiapan tata kelola, aspek keselamatan, penguasaan teknologi, sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
Dalam konteks jangka panjang, pemerintah menilai energi nuklir dapat menjadi salah satu solusi untuk mendukung target ketahanan energi, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, sekaligus mendukung agenda transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Sidang juga mengevaluasi Rencana Strategis (Renstra) DEN Tahun 2026–2030 yang telah diselaraskan dengan visi pembangunan nasional dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dalam lima tahun ke depan, DEN akan fokus pada penguatan ketahanan dan kemandirian energi, pengelolaan cadangan penyangga energi, pengawalan transisi energi, penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), serta peningkatan kerja sama internasional di sektor energi.
Langkah-langkah tersebut dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan energi, stabilitas harga BBM dan LPG, serta keberlanjutan program subsidi energi yang mendukung daya beli masyarakat. Di sisi lain, penguatan ketahanan energi juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.
Berdasarkan hasil sidang, DEN merekomendasikan agar draf Renstra DEN 2026–2030 segera diproses menuju tahap penetapan melalui Peraturan Menteri ESDM. Pemerintah juga akan melanjutkan harmonisasi regulasi ketahanan energi dan mempercepat pembentukan NEPIO sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan Indonesia memiliki sistem energi yang tangguh, mandiri, dan siap menghadapi tantangan global di masa depan.
