JAKARTA, 5 Mei 2026 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik di Indonesia hingga saat ini, merespons keluhan masyarakat yang ramai di media sosial terkait lonjakan tagihan listrik. Pemerintah, menurutnya, akan menyampaikan secara terbuka apabila ada perubahan tarif.
Bahlil menyatakan hasil evaluasi pemerintah menunjukkan tarif listrik masih tetap. “Sampai dengan hari ini saya bicara ini, dan exercise yang kami lakukan, itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Senada, PT PLN (Persero) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026. Dalam pernyataan resminya, PLN menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai fakta. “Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” tulis PLN dalam keterangannya.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang menyebut adanya kenaikan tarif secara diam-diam. Imbauan ini muncul setelah sejumlah unggahan di platform seperti Instagram dan Threads memperlihatkan keluhan warganet terkait kenaikan tagihan listrik, meski penggunaan listrik diklaim tidak berubah.
Sejumlah pengguna media sosial mengaku mengalami lonjakan tagihan dalam dua bulan terakhir. Salah satu warganet menyebut, “Fantastis tagihan listrik naiknya tidak sopan, ternyata memang banyak yang merasa PLN diam-diam naikkan tarif.” Warganet lain menambahkan, “Aku biasa total 800 ribu tiba-tiba sudah dua bulan ini jadi 1,3-1,4 juta-an. Elektronik enggak ada yang baru.”
Secara kebijakan, tarif listrik di Indonesia ditetapkan pemerintah setiap triwulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan biaya pokok penyediaan listrik. Untuk periode April–Juni 2026, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.
Adapun rincian tarif listrik yang berlaku saat ini antara lain: rumah tangga 900 VA RTM sebesar Rp1.352 per kWh, rumah tangga 1.300–2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, rumah tangga di atas 3.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh, serta tarif industri besar mencapai Rp996,74 per kWh.
Meskipun tidak ada kenaikan tarif, lonjakan tagihan listrik dapat dipengaruhi oleh faktor lain, seperti peningkatan konsumsi listrik rumah tangga, perubahan pola penggunaan alat elektronik, hingga perbedaan periode pencatatan meter. Kondisi ini menjadi perhatian karena dapat memicu persepsi publik adanya kenaikan tarif.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PLN menyatakan akan terus melakukan sosialisasi serta meningkatkan transparansi informasi terkait tarif dan penggunaan listrik. Ke depan, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat serta memastikan kebijakan tarif listrik tetap berpihak pada stabilitas ekonomi nasional.
