Lampung – Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu-Lampung bersama Patroli Jalan Raya Polda Lampung berhasil mengamankan 1.532 ekor burung tanpa dokumen resmi di ruas Tol Trans Sumatra Terbanggi Besar–Bakauheni, Lampung.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa liar ilegal. Petugas kemudian melakukan penyergapan pada Jumat (1/5) sekitar pukul 01.30 WIB di KM 70 tol tersebut.
Dalam pemeriksaan, satu unit kendaraan Isuzu ELF diketahui membawa ribuan burung yang dikemas dalam 63 keranjang dan 13 kardus bekas minuman. Satwa-satwa itu diduga berasal dari Kota Metro dan akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 ekor termasuk satwa dilindungi,” ujar Agung. Sopir beserta kendaraan kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dampak Serius Perdagangan Ilegal
Direktur Eksekutif Flight, Marison Guciano, menegaskan bahwa perdagangan ilegal burung dalam skala besar dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
Menurutnya, berkurangnya populasi burung di alam bisa memicu ledakan hama pertanian. “Ketika burung hilang dari habitatnya, hama seperti belalang berkembang tanpa kontrol dan merusak tanaman,” jelasnya.
Data menunjukkan, dalam delapan tahun terakhir sekitar 300 ribu burung liar asal Sumatera berhasil disita sebelum diselundupkan ke Pulau Jawa, yang dikenal sebagai pasar terbesar perdagangan burung kicau di Indonesia.
Penanganan dan Imbauan
Saat ini, seluruh burung sitaan menjalani proses habituasi sebelum dilepasliarkan secara bertahap di Tahura Wan Abdul Rahman bekerja sama dengan lembaga konservasi.
BKSDA juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau publik untuk segera melaporkan aktivitas perdagangan satwa ilegal.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
