Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 32 Kilogram Sabu di Perairan Dumai, Selamatkan Ribuan Generasi dari Bahaya Narkotika

DUMAI – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Dumai, Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Dumai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Kota Dumai, Riau. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi, berlangsung pada Sabtu (13/6/2026).

Fuad menjelaskan bahwa wilayah perbatasan laut yang memiliki banyak jalur masuk masih dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia. Menurutnya, para pelaku juga memanfaatkan masyarakat setempat sebagai kurir dengan iming-iming upah yang tinggi.

“Kesenjangan ekonomi, langkanya lapangan pekerjaan, dan tawaran upah yang sangat menggiurkan menjadi celah yang dimanfaatkan para bandar narkotika,” ujar Fuad.

Operasi bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat (12/6) mengenai rencana pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Dumai segera berkoordinasi dengan berbagai instansi dan membentuk beberapa tim yang disebar di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pendaratan maupun jalur lintasan penyelundupan.

Dalam operasi tersebut, tim mengerahkan tiga unit kapal patroli Bea Cukai dengan dukungan penuh dari POM AL Dumai dan BNN untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan.

Setelah melakukan pengintaian selama lebih dari 12 jam, petugas mencurigai sebuah speed boat berkecepatan tinggi yang melintas di Perairan Tanjung Lebam, Dumai, dari arah Bengkalis. Saat dilakukan pengejaran, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mencoba menabrakkan perahunya ke kapal patroli Bea Cukai. Namun, speed boat tersebut mengalami kerusakan hingga akhirnya tenggelam.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RI (26) dan MY (34). Selain itu, diamankan 30 bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 32 kilogram yang dikemas menggunakan kemasan teh China bermerek Guanyinwang.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp32 miliar. Aparat memperkirakan keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 161 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *