Pemerintah Finalisasi Revisi Aturan E-Commerce, Platform Wajib Transparan Soal Biaya Admin

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan bagi penjual, konsumen, dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, terutama terkait transparansi biaya yang dibebankan platform e-commerce kepada penjual.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan salah satu poin utama dalam revisi aturan tersebut adalah kewajiban platform marketplace untuk terbuka mengenai seluruh biaya yang dikenakan kepada seller, termasuk biaya administrasi dan biaya layanan lainnya.

“Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenaan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu,” ujar Budi Santoso saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain transparansi biaya, pemerintah juga akan mewajibkan platform e-commerce memberikan ruang promosi yang lebih besar bagi produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Budi, revisi aturan ini bertujuan menciptakan hubungan yang lebih setara antara platform, penjual, dan konsumen.

“Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga,” katanya.

Budi menjelaskan layanan pengaduan nantinya wajib memiliki batas waktu penyelesaian atau service level agreement (SLA) yang jelas agar setiap permasalahan transaksi dapat ditangani secara cepat dan transparan.

“Kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara,” ujarnya.

Kemendag menyebut proses revisi Permendag 31/2023 kini telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

“Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai,” kata Budi.

Sebelumnya, polemik mengenai biaya layanan dan ongkos kirim yang dibebankan kepada penjual sempat ramai dikeluhkan pelaku UMKM di berbagai platform marketplace. Sejumlah seller menilai perubahan skema biaya dilakukan sepihak dan kurang transparan sehingga memengaruhi margin keuntungan usaha mereka.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan pemerintah tidak akan mengatur besaran biaya administrasi marketplace secara langsung, melainkan fokus pada prinsip keterbukaan informasi dan persetujuan antara platform dan pedagang.

“Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan hubungan antara platform dan penjual merupakan hubungan business-to-business (B2B), sehingga setiap perubahan biaya harus diinformasikan secara terbuka dan disepakati kedua belah pihak.

“Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik,” ujarnya.

Revisi aturan e-commerce ini dinilai akan berdampak langsung terhadap jutaan pelaku UMKM digital di Indonesia. Dengan kewajiban transparansi biaya dan mekanisme pengaduan yang lebih jelas, penjual diharapkan memiliki kepastian usaha yang lebih baik dan terhindar dari perubahan kebijakan sepihak oleh platform.

Di sisi lain, konsumen juga diproyeksikan mendapatkan perlindungan lebih kuat melalui sistem penyelesaian sengketa yang lebih terukur dan akuntabel. Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu menjaga pertumbuhan ekonomi digital nasional sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor perdagangan elektronik.

Kemendag menargetkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dapat segera diterbitkan setelah proses harmonisasi dan finalisasi aturan selesai dilakukan dalam beberapa pekan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *