Satu Suara Bangsa

TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Ambon

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

18 Agu 2026, 15.161 dibaca

Diperbarui: 18 Agu 2026, 16.27

TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Ambon
Dokumentasi Satu Suara Bangsa TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Ambon
AMBON, 18 AGUSTUS 2026 — TNI Angkatan Laut melalui tim gabungan pengamanan Pelabuhan Pelni Kodaeral IX bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dan sejumlah instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor satwa dilindungi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Umum Yos Sudarso, Kota Ambon, Minggu (16/8/2026).

Operasi tersebut melibatkan Kodaeral IX, BKSDA Maluku, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon, serta Pelindo Regional 4 Ambon.

Pengungkapan bermula ketika petugas gabungan melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan calon penumpang KM Nggapulu yang dijadwalkan berlayar menuju Ternate dan Bitung.

Saat melakukan penyisiran di terminal penumpang, petugas menemukan sejumlah kurungan berisi satwa yang ditinggalkan tanpa pemilik. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan seluruh satwa tersebut.

Enam Satwa Diamankan

Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat enam ekor satwa yang ditemukan, terdiri atas dua Perkicik Pelangi (Trichoglossus haematodus), dua Nuri Maluku (Eos bornea), satu Nuri Tengkuk Ungu (Lorius domicella), serta satu Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).

Seluruh satwa ditemukan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Barang bukti kemudian diserahkan dan dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Ambon untuk proses pendataan, identifikasi jenis, dan penyelidikan lebih lanjut.

Satwa-satwa tersebut juga akan menjalani penanganan medis dan karantina sebelum nantinya dipersiapkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat asal sesuai prosedur yang berlaku.

Pengawasan Jalur Laut Diperketat

Dalam keterangan TNI AL, tindakan terhadap perdagangan dan pengangkutan ilegal satwa dilindungi merupakan bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus menegakkan ketentuan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh instansi berwenang untuk mendalami asal satwa, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab atas kurungan yang ditemukan tanpa pemilik tersebut.

Keberhasilan penggagalan ini juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali untuk memperkuat pengawasan pada objek vital nasional dan jalur transportasi laut.

Sinergi TNI AL, BKSDA, kepolisian, KSOP, dan Pelindo diharapkan dapat mempersempit ruang penyelundupan serta perdagangan ilegal satwa liar melalui pelabuhan sekaligus mendukung perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait