Satu Suara Bangsa

TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 400 Koli Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

17 Agu 2026, 17.308 dibaca

Diperbarui: 17 Agu 2026, 19.06

TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 400 Koli Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia
Dokumentasi Satu Suara Bangsa TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 400 Koli Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia
BELAWAN, 14 AGUSTUS 2026 — Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 400 koli balpres atau pakaian bekas ilegal asal Malaysia di perairan Karang Gading, Sumatera Utara. Kapal kayu tanpa nama yang membawa muatan tersebut diamankan setelah terdeteksi dalam operasi gabungan pengawasan jalur laut.

Operasi berawal dari informasi dan deteksi dini Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis (13/8/2026). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi untuk melakukan penyekatan terhadap jalur yang diduga digunakan membawa barang ilegal.

Unsur yang terlibat antara lain Denintel Kodaeral I Belawan, BAIS TNI Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh, unsur operasi Bea Cukai Lhokseumawe, serta kantor Bea Cukai Medan, Belawan, Kuala Tanjung, dan Teluk Nibung.

Kapal Tanpa Nama Terdeteksi Radar

Pencegatan berlangsung pada Jumat (14/8/2026). Sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi melalui radar sebuah kapal mencurigakan tanpa identitas yang bergerak di sekitar perairan Karang Gading.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dengan dukungan kapal patroli BC 1503 dan BC 1531. Sekitar 10 menit kemudian atau pukul 15.40 WIB, kapal sasaran berhasil dihentikan dan dikuasai untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan kapal kayu tersebut membawa sekitar 400 koli pakaian bekas atau balpres yang disebut berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Kapal, muatan, dan awak kapal selanjutnya dikawal menuju Dermaga Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pencacahan barang, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan Lindungi Industri Dalam Negeri

Penanganan kasus tersebut dilakukan dalam kerangka penegakan ketentuan kepabeanan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penyelundupan pakaian bekas menjadi perhatian karena masuknya barang tanpa prosedur kepabeanan berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan yang tidak sehat terhadap produk tekstil dan pakaian dalam negeri.

Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deny Septiana menegaskan kerja sama antarlembaga menjadi faktor penting dalam pengawasan wilayah perairan dan pencegahan penyelundupan lintas negara.

“Sinergi antarlembaga adalah kunci utama dalam merawat keamanan maritim dan menjaga stabilitas ekonomi kita. Penindakan terhadap balpres ilegal bukan semata penegakan hukum kepabeanan, melainkan perlindungan nyata terhadap keberlangsungan industri lokal dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Deny.

Pengawasan Perairan Sumatera Utara Diperkuat

Keberhasilan pencegatan tersebut menunjukkan pentingnya pertukaran informasi dan koordinasi antara TNI AL dan Bea Cukai dalam mengawasi jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang secara ilegal.

Selain melakukan patroli, deteksi menggunakan radar dan penyekatan antarsatuan menjadi bagian dari operasi untuk mempersempit ruang pergerakan penyelundupan melalui perairan Sumatera Utara.

Kodaeral I menyatakan pengawasan akan terus diperkuat untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal lintas negara sekaligus menjaga keamanan wilayah maritim.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap kapal, muatan sekitar 400 koli balpres, serta awak kapal menjadi bagian dari proses lanjutan guna mendalami asal barang, pihak yang terlibat, dan dugaan pelanggaran kepabeanan sebelum dilakukan penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait